Senin, 25 Mei 2026

Maluku Terkini

Mantan Bupati Aru Dua Periode, Johan Gonga, Diperiksa Tiga Jam oleh Jaksa di Ambon

Terkait dengan disposisi kasusnya lebih lanjut hingga kerugian awal keuangan negara, Ardy belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
KASUS KORUPSI- Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, di Ruang Kerjanya. 

 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, kembali hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (25/5/2026).
  • Johan Gonga (JG), ialah Bupati selama dua periode dalam kurun waktu 2016-2021 dan 2021-2024.
  • Kehadiran di Kejati Maluku terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mobil alat dan obat kontrasepsi (Alokon) atau Mobil box pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, kembali hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (25/5/2026).

Johan Gonga (JG), ialah Bupati selama dua periode dalam kurun waktu 2016-2021 dan 2021-2024.

Kehadiran di Kejati Maluku terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mobil alat dan obat kontrasepsi (Alokon) atau Mobil box pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.

Pemeriksa dirinya dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com. 

“Ia, Pemeriksaan Saksi hari ini Senin, 25 Mei 2026 ada satu orang mantan Bupati Kepulauan Aru 2016-2021 berinisial JG. Yang bersangkutan diperiksa dalam Perkara pengadaan mobil Alokon (Mobil Box), " kata Ardy.

Baca juga: BPOM Dukung Gelaran Car Free Night, Siap Awasi Wisata Kuliner Malam di Ambon

Baca juga: Oknum Brimob Diduga Aniaya Lansia di Ambon, Polda Maluku Tegaskan Proses Hukum Transparan

Pemeriksaannya berlangsung kurang lebih 3 jam di Kejaksaan Tinggi Maluku pada siang itu, 

“Diperiksa dari jam 10.00 sampai 13.00,” akuinya. 

Selain mantan Bupati, dalam waktu yang sama tim penyidik melakukan konfrontasi terhadap dua saksi lainnya yakni JD dan ND, masing-masing selamu Pensiunan ASN pemda Kepulauan Aru

"Tadi juga ada konfrontir dua saksi lain jadi total ada tiga orang yang diperiksa dalam perkara ini, " terangnya.

Terkait dengan disposisi kasusnya lebih lanjut hingga kerugian awal keuangan negara, Ardy belum mendapatkan informasi lebih lanjut. 

"Saya belum tahu pasti. Nanti saya cek informasi detail perkaranya dulu, karena dalam perkara ini juga penyidik melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran diKantor Kejari Kepulaua Aru tahun 2023-2024. Perkaranya displit menjadi satu sehingga nanti dicek detail dulu baru saya infokan, "lanjutnya.

Ardy menambahkan, penyidik Kejati Maluku masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam pengadaan mobil Alokon serta penyimpangan penggunaan anggaran di Kejari Kepulauan Aru tersebut.

Tentu, kepastian hukum dan transparan kasus menjadi poin penting dalam penegakan hukum. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved