Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Kasus Pencabulan Anak di Ambon: IM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

IM di Ambon terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

Freepik
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial IM di Ambon terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay, menjelaskan tersangka IM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Berdasarkan hal itu diketahui, Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, terdapat Pasal 64 KUHPidana yang mengatur tentang perbarengan beberapa perbuatan pidana (concursus realis) menyebabkan ancaman hukuman maksimal bagi tersangka IM dapat bertambah.

Alhasil, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiganya, sehingga menjadi 20 tahun. 

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ambon Jadi Tersangka, Kini Mendekam di Jeruji Besi

Baca juga: 3 tahun Jalan di Kawasan Mangga Dua Rusak, Tidak Tersentuh Pemkab Maluku Tenggara

Juga denda maksimal yang dapat dikenakan sebesar Rp. 5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Proses hukum terhadap tersangka IM akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi tindak pidana terhadap anak.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (49 tahun) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Korban diketahui berinisial Y, seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIT.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban bersama adiknya sedang berbelanja di kios milik pelaku yang berlokasi di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

"Saat berbelanja, korban meminta adiknya untuk pulang terlebih dahulu membawa barang belanjaan. Korban masih ingin membeli barang lain di kios tersebut," jelas Ipda Janet Luhukay kepada TribunAmbon.com, Selasa (22/4/2025).

Menurut Ipda Janet, pelaku IM memanfaatkan kesempatan saat korban seorang diri di kiosnya untuk melakukan aksi bejatnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved