SBB Hari Ini
Nikah Siri Masih Marak di Seram Bagian Barat, Isbat Nikah Jadi Solusi
Kondisi ini menyebabkan banyak pasangan tidak memiliki buku nikah, sehingga hak-hak mereka secara hukum tidak terlindungi.
Penulis: Kartika Djuna | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Kartika Djuna
SBB, TRIBUNAMBON.COM – Praktik pernikahan dan perceraian di bawah tangan atau nikah siri masih marak terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kondisi ini menyebabkan banyak pasangan tidak memiliki buku nikah, sehingga hak-hak mereka secara hukum tidak terlindungi.
Ketika tidak memiliki buku nikah, pasangan mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Sebagian besar masyarakat di sini belum punya buku nikah. Karena itu, mereka menikah dan bercerai tanpa melalui proses hukum,” ujar Sitti Mashitah Tualeka, Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, kepada TribunAmbon.com, Rabu (30/4/2025).
Untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat didorong memanfaatkan program isbat nikah, yakni proses hukum di pengadilan yang memungkinkan pasangan mengesahkan pernikahan mereka dan memperoleh buku nikah resmi dari KUA.
“Setelah ikut isbat, mereka sudah bisa mengurus hak-haknya secara resmi,” jelas Mashitah.
Baca juga: Dispensasi Kawin di SBB Wajib Sertakan Pemeriksaan Kesehatan, Tapi Belum Ada Psikolog Anak
Baca juga: ASN Malas Berkantor Hingga Pegawai Titipan Bakal Dipecat Pemkab SBT, Sejumlah Nama Masuk Daftar
Jumlah permohonan isbat nikah meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2019, hanya tercatat 4 perkara isbat nikah.
Namun, jumlah itu melonjak menjadi 149 perkara pada 2021, bahkan mencapai 387 perkara pada 2023.
Sementara pada 2024, tercatat sebanyak 243 perkara isbat nikah.
Meski begitu, masih banyak wilayah yang membutuhkan akses terhadap layanan ini.
Mashitah menyebut kecamatan seperti Huamual, Huamual Belakang (Waisala), dan Manipa sebagai daerah dengan angka nikah siri yang tinggi.
“Kami sudah laksanakan sidang isbat di semua KUA di SBB, kecuali Manipa karena masih terkendala data peserta,” jelasnya.
Pencatatan pernikahan secara resmi penting dilakukan agar pasangan suami istri mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan memiliki buku nikah, hak dan kewajiban dalam rumah tangga dapat diatur secara jelas, termasuk jika terjadi perceraian atau sengketa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PN-Hunipopu.jpg)