SBT Hari Ini

ASN Malas Berkantor Hingga Pegawai Titipan Bakal Dipecat Pemkab SBT, Sejumlah Nama Masuk Daftar

Hal itu disampaikan wakil bupati kabupaten SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/4/202

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
PEMDA SBT - Wakil Bupati kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Muhammad Miftah Thoha saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah kabupaten Seam Bagian Timur (SBT) bakal pecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor.

Tak hanya itu, sejumlah tenaga kerja dan dititipkan disetiap instansi juga bakal ditertibkan.

Para ASN tersebut diketahui tak lagi menginjakkan kaki di kantor mereka selama bertahun-tahun. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).

Miftah mengaku, pihaknya telah mengantongi sebanyak 18 sampai 20 ASN yang selama ini diketahui tak pernah berkantor. 

Dalam waktu dekat ini, sekitar 10 orang bakal diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, sementara sisanya masih bisa dibina.

"Ada beberapa nama, sekitar 18 atau 20 nama yang keluar list merah yang segera dikasih SK pemberhentian, tapi kami filter lagi, nanti ada sekitar 10 yang kami kasih SK pemberhentian, sisanya ini masih bisa dibina," ujarnya.

Baca juga: Target Bangun Sekolah Rakyat, Pemda Seram Bagian Timur Hibahkan Lahan 10 Hektar di Desa Sesar 

Baca juga: Banjir Rob di Tual Terjadi Lagi, Dusun Fidabot Terendam Air Laut

Ia mengaku, para pegawai yang bakal dipecat adalah mereka tidak melaksanakan tugas selama puluhan tahun.

"Yang dapat SK pemberhentian ini memang tidak masuk bertugas sampai sekitar 14 tahun, ada yang mendekati 20 tahun," lanjutnya.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zainal Arifin Fanath untuk dilakukan sidang terhadap ASN tersebut.

"Waktu sidang mungkin satu dua hari pak bupati sudah ada tetap kami harus laporkan ke pak bupati, saya dengan pak Sekda baru selesai ngobrol soal ini, dalam waktu dekat ini sudah sidang," katanya.

Sementara untuk ASN titipan di luar daerah, dirinya memastikan bakal dikembalikan ke lingkungan pemerintah SBT, jika tidak maka dipastikan SK pemberhentian akan segera menyusul.

"Titipan-titipan juga begitu, akan kami tarik kembali semua dan akan kami cek lagi, kalau tidak kembali berarti SK pemberhentian menyusul," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved