SBT Hari Ini

Pemerintah Negeri Geser Musnahkan 100 Liter Sopi, Tegaskan Berantas Miras Dari Laut

Raja Negeri Geser, Soelani Kelian dalam sambutanya menyampaikan keperihatinan mendalam terhadap dampak negatif peredaran Miras di Masyarakat.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
ISTIMEWA
POLSEK GESER - Pemusnahan 100 liter miras jenis sopi oleh Pemerintah Negeri Geser bersama TNI-Polri di halaman kantor negeri Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT, Senin (27/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) jenis sopi yang masuk melalui jalur laut di Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Negeri Geser, bersama TNI-Polri dan unsur adat saling bekerjasama.

Kerjasama itu ditunjukkan melalui pertemuan yang berlangsung di Kantor Negeri Geser, Senin (27/10/2025).

Raja Negeri Geser, Soelani Kelian dalam sambutanya menyampaikan keperihatinan mendalam terhadap dampak negatif peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Selasa 28 Oktober 2025, Hampir Semua Wilayah Hujan Ringan

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku Selasa 28 Oktober 2025, Siang Ini Kapal dari Ambon ke Weda

“Minuman keras telah menjadi salah satu penyebab utama tindakan kekerasan, gangguan ketertiban, serta berbagai masalah sosial yang merusak tatanan kehidupan masyarakat adat kita,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah negeri, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu untuk menghentikan peredaran miras di wilayah tersebut.

Raja Negeri Geser berharap sinergi antara pemerintah negeri, aparat keamanan, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan di lapangan. 

“Kami ingin memastikan wilayah Geser benar-benar bersih dari miras. Ini bukan sekadar larangan, tapi langkah untuk menjaga generasi muda kita dari pengaruh buruk alkohol,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Geser Iptu Mothahar Solissa, memberikan penekanan tegas kepada para pemilik dan operator speed boat yang kerap digunakan sebagai sarana distribusi miras dari luar wilayah.

“Hanya satu yang saya tekankan kepada operator speed boat. Atas nama Muspika dan Danramil, kami siap mengawal seluruh kebijakan pemerintah negeri dan peraturan desa. Namun jika kedapatan ada yang membawa miras, akan diberikan sanksi tegas,” tegas Kapolsek.

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya bersama Danramil dan pemerintah negeri akan memperkuat pengawasan jalur laut agar tidak lagi menjadi pintu masuk minuman keras ke wilayah Geser.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui sosialisasi bahaya miras, pembinaan masyarakat pesisir, dan pemberdayaan lembaga adat serta pemuda dalam pengawasan lingkungan.

Kegiatanini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 100 liter sopi yang dikemas dalam 20 kantong plastik di halaman Kantor Negeri Geser. 

Pemusnahan dilakukan di hadapan aparat, tokoh masyarakat, dan pemilik speed boat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved