SBB Hari Ini

Kasus Pembunuhan di Seram Bagian Barat Terungkap, La Endo Ditetapkan Sebagai Tersangka

La Endo yang awalnya berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Askar Rehalat. 

Sumber: Polres SBB
KASUS PEMBUNUHAN - La Endo (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Askar Rehalat (24), pada Minggu dini hari, 7 September 2025, di Dusun Talaga, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah insiden tragis yang berawal dari penikaman berujung pada penetapan tersangka pembunuhan. Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menetapkan La Endo (35).

La Endo, seorang pria yang awalnya berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Askar Rehalat (24). 

Baca juga: Dukung UMKM Melek Digital Marketing Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gelar Pelatihan

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif yang menemukan bukti kuat.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 7 September 2025, di Dusun Talaga, Desa Piru. 

Sekitar pukul 03.40 WIT, perkelahian pecah antara Muhammad Kadafi (29) dan Askar Rehalat (24). 

Dalam perkelahian itu, Askar menusuk Muhammad Kadafi di bagian rusuk kiri menggunakan pisau.

Di tengah kekacauan, La Endo yang mencoba menolong Muhammad Kadafi, juga menjadi korban. 

Ia mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan Askar.

Setelah melakukan aksinya, Askar Rehalat melarikan diri, namun ia kemudian ditemukan tewas tergeletak di belakang rumah warga sekitar pukul 07.00 WIT.

Kematian Askar Rehalat memicu penyelidikan cepat dari Polres SBB.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan kesaksian kunci yang mengarah pada La Endo.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata, diketahui bahwa tersangka La Endo melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah linggis, yang mengenai bagian wajah atau dahi korban," terang Kapolres.

Hasil gelar perkara menyatakan bukti cukup untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka. 

Ia telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres SBB sejak Rabu, 10 September 2025, untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Polsek Namlea Bagikan Beras dan Al-Quran keTPQ dalam Implementasi Polisi Mengaji

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved