SBB Hari Ini

Kasus Pembunuhan di Seram Bagian Barat Terungkap, La Endo Ditetapkan Sebagai Tersangka

La Endo yang awalnya berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Askar Rehalat. 

Sumber: Polres SBB
KASUS PEMBUNUHAN - La Endo (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Askar Rehalat (24), pada Minggu dini hari, 7 September 2025, di Dusun Talaga, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Jeratan Pasal Berlapis dan Imbauan Kepada Masyarakat
La Endo dijerat dengan pasal berlapis yang berat, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Yakni, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Kapolres Andi Zulkifli menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

Pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi tambahan.

"Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat," ujar AKBP Andi Zulkifli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved