SBB Hari Ini
Kasus Pembunuhan di Seram Bagian Barat Terungkap, La Endo Ditetapkan Sebagai Tersangka
La Endo yang awalnya berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Askar Rehalat.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Jeratan Pasal Berlapis dan Imbauan Kepada Masyarakat
La Endo dijerat dengan pasal berlapis yang berat, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Yakni, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Kapolres Andi Zulkifli menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi tambahan.
"Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat," ujar AKBP Andi Zulkifli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (*)
Polisi Selidiki Kasus Penikaman di SBB: Dua Nyawa Melayang Usai Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Duel Berdarah Usai Pesta Pernikahan di Dusun Talaga - Kabupaten SBB, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka |
![]() |
---|
Musda PKS SBB, Fachri Isyaratkan Tambah Perolehan Kursi Kabupaten hingga Provinsi |
![]() |
---|
2 Remaja Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di SBB, Ternyata Pernah Beraksi di Ambon |
![]() |
---|
Bobol Kotak Amal Masjid di SBB, 2 Remaja Berstatus Pelajar Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.