SBB Hari Ini
2 Remaja Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di SBB, Ternyata Pernah Beraksi di Ambon
Mereka berhasil diketahui oleh dua saksi, Bayu Balubun dan Inda Balubun, yang kemudian berteriak hingga membangunkan warga sekitar.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua remaja berinisial La Rudy (20) dan La Fadin (15) ditangkap warga dan Bhabinkamtibmas saat membobol kotak amal di Masjid Al Syukuria, Desa Kawa, Seram Bagian Barat (SBB), Jumat dini hari (5/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya ternyata merupakan komplotan spesialis pencurian kotak amal yang telah beraksi di berbagai masjid, tidak hanya di SBB tetapi juga di Kota Ambon, sejak tahun 2024.
Saat dihubungi TribunAmbon.com, Kapolsek Piru, IPTU Muslim N. Renuf, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan warga.
La Rudy dan La Fadin tertangkap basah saat sedang membobol kotak amal di dalam masjid.
Mereka berhasil diketahui oleh dua saksi, Bayu Balubun dan Inda Balubun, yang kemudian berteriak hingga membangunkan warga sekitar.
"Kedua pelaku diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kawa, Aipda Irfan Murana, di rumahnya sebelum dibawa ke Polsek Piru untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang IPTU Muslim.
Baca juga: Bobol Kotak Amal Masjid di SBB, 2 Remaja Berstatus Pelajar Ditangkap Warga
Modus Operandi Pelaku: Pesta dan Bobol Kotak Amal
Dalam keterangannya kepada polisi, kedua pelaku membeberkan modus operandi yang mereka gunakan.
Pada Kamis (4/9/2025) malam, keduanya berangkat dari Dusun Taman Jaya menuju Dusun Pulau Osi untuk menghadiri acara pernikahan sekaligus pesta joget.
Setelah pesta selesai pada pukul 23.33 WIT, mereka tidak langsung pulang. Sebaliknya, mereka malah menuju Desa Kawa untuk melancarkan aksi pencurian.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian mereka tidak hanya terjadi sekali.
Keduanya telah melakukan serangkaian pencurian kotak amal di berbagai lokasi.
Baca juga: Satlantas Polres SBB Edukasi Santri: Keselamatan Berlalu Lintas dan Perlindungan Diri
Aksi kriminal mereka sudah berlangsung sejak tahun 2024, membidik masjid-masjid di wilayah hukum SBB dan bahkan di Kota Ambon.
Kedua pelaku, yang berstatus pelajar di SMA Negeri 12 Seram Bagian Barat, kini telah diserahkan dari Polsek Piru ke Polres SBB.
Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Kami telah serahkan keduanya ke Satreskrim Polres SBB untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.