SBB Hari Ini
Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Desa Luhu, Kapolres SBB Tegaskan Sudah Bertindak Profesional
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Luhu, Kecamatan Huamual.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (LMBI).
Kapolres menjelaskan bahwa laporan pengaduan dari LMBI, dengan Nomor: 043/B/LP/MPBI/IV/2025, telah dilimpahkan ke Polres SBB melalui Surat Pelimpahan Pengaduan Nomor: B/613/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 Mei 2025.
Baca juga: Semarak Kemerdekaan RI, Tenaga Kerja Bongkar Muat Kota Tual Ikuti Lomba Vehe Belan
Baca juga: 236 Warga Hunuth Mengungsi, Wali Kota Ambon Janji Bangun Kembali 24 Rumah yang Terbakar
"Setelah menerima pelimpahan, unit Tipidkor Polres SBB segera melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat," ujar AKBP Andi Zulkifli dalam keterangan resminya yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (20/8/2025).
"Klarifikasi awal kami tujukan kepada Idrus Iwan Bugis dan Mohmad Ridwan Elly, yang kami duga sebagai pelapor," tambahnya.
Namun, setelah wawancara lebih lanjut, diketahui bahwa nama-nama tersebut hanya kebetulan sama dan bukan merupakan pelapor yang sebenarnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya menghadapi beberapa kendala, salah satunya terkait keberadaan pelapor.
Alamat pelapor yang tercantum dalam laporan berada di luar wilayah Maluku, tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, nomor telepon yang tertera juga tidak aktif, menyulitkan komunikasi.
Meski demikian, Polres SBB tetap berupaya melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Pada 19 Mei 2025, Polres SBB mengajukan permintaan audit investigasi kepada Inspektorat (APIP) melalui surat Nomor: B/794/V/Res.3.3./2025/Reskrim.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) juga telah dikirimkan kepada alamat pelapor pada 29 Mei 2025 (Nomor: B/192/V/Res.3.3./2025/Reskrim) dan Juni 2025 (Nomor: B/193/V/Res.3.3./2025/Reskrim) untuk memberikan informasi terbaru.
"Saat ini, kami telah berhasil menjalin komunikasi dengan pelapor melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp," pungkas Kapolres.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Luhu.
Polres SBB menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel.(*)
Korupsi Bansos Covid-19 SBB: Penasehat Hukum Minta Pejabat Dinsos Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Polres SBB Gagalkan Penyelundupan 900 Liter Sopi Menuju Kota Ambon |
![]() |
---|
Kejari SBB Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lokki ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Warga Nuruwe - SBB Palang Jalan, Tuntut Keseriusan Polisi Usut Kasus Pembunuhan Teteka |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Tak Ada TPS di Desa Kamal SBB Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.