Kasus Penipuan
Kepala Distrik Navigasi Ambon Imbau Warga Waspada Dugaan Penipuan Rekrutmen Pegawai
Ia menyatakan dukungan penuh proses hukum yang kini tengah berjalan dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus tersebu
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Andi Fiardi, angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan bermodus kelulusan rekrutmen pegawai di instansi yang dipimpinnya.
Ia menyatakan dukungan penuh proses hukum yang kini tengah berjalan dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus tersebut.
“Kalau ada yang mengatasnamakan kantor yang sifatnya pidana, yah silahkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tak ada kepentingan apapun,” ujarnya kepada TribunAmbon.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Dukungan terhadap proses hukum ini berkaitan dengan laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Wati Holle Kaimudin, ke Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, pada Senin 21 April 2025.
Laporan tersebut mengadukan Wahyu M Salehandaki, anak dari Kasubag Kepegawaian di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Rahmatia, yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan janji meloloskan peserta dalam seleksi masuk pegawai di Distrik Navigasi.
Dalam keterangan sebelumnya, Wati katakan bahwa total ada 25 orang yang menjadi korban. Terdiri dari 2 orang yang dijanjikan PNS, 17 orang P3K, dan 6 orang tenaga honorer.
Baca juga: Kadis Nav Ambon Siap Lapor Pusat Jika Dugaan Penipuan Terbukti Libatkan Calon Pegawai
Baca juga: ASN Malas Berkantor Hingga Pegawai Titipan Bakal Dipecat Pemkab SBT, Sejumlah Nama Masuk Daftar
Nilai yang dimintai pun bervariasi, dengan kisaran Rp. 7 Juta hingga Rp. 30 Juta tergantung pada status yang dijanjikan.
“Total yang jadi korban penipuan 25 orang. Dengan bayaran untuk tes PNS itu sekitar Rp. 30 juta, P3K Rp. 14 jutaan, dan untuk Tenaga Honorer Rp. 7 juta. Uang ini dikirimkan bertahap, tergantung permintaan. Uang ini para korban kirim kepada Wahyu dan Amelia (istri Wahyu) atas perintah Wahyu” ungkap Wati Holle Kaimudin, saat ditemui TribunAmbon.com, Selasa (22/4/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji kelulusan, apalagi jika mengatasnamakan instansi Pemerintah.
“Masyarakat harus berhati-hati dengan modus-modus sekarang yang mengatasnamakan instansi apalagi pekerja. Pekerjaan susah kan, dan orang tergiur dengan tipu daya. Jadi saya himbau masyarakat perlu hati-hati. Jika merasa dirugikan, maka tempuh saja jalur hukum,” tambah Andi.
Diketahui, kasus ini bukan pertama kali mencuat. Sebelumnya, pada 9 Oktober 2024, Korban lain bernama Jarnawi Sondi juga melaporkan istri Wahyu, yakni Amelia Rumida, ke SPKT Polda Maluku atas dugaan serupa.
Akhir wawancaranya, Andi Fiardi tegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada pihak yang dirugikan silahkan memproses. Supaya penegak hukum bisa menindaklanjuti,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.