Maluku Hari ini
Pejabat Negeri Tial Maluku Larang Warga Ikut Demonstrasi
Pesan elektrik tersebut, tertanggal 28 Agustus 2025 dengan tertanda tangan Penjabat Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Umar Maatita.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Negeri (Desa Adat) Tial melarang warganya ikut serta demonstrasi menyikapi kondisi nasional terkini.
Larangan tersebut termuat dalam pesan resmi yang disebarkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan elektrik tersebut, tertanggal 28 Agustus 2025 dengan tertanda tangan Penjabat Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Umar Maatita.
Baca juga: Serap Aspirasi Rakyat, Warga di Kesuy Watubela Minta DPRD SBT Bentuk Perda Harga Pala Cengkeh
Berikut tertuang tiga poin pesan.
- Dilarang ikut serta dalam kegiatan Demonstrasi atau Orasi apapun Baik di Ruang Publik maupun di Ruang Media Sosial.
- Apabila ada Pihak Pihak atau Oknum siapapun yg tidak bertanggungjawab mengajak utk ikut serta dlm demonstrasi di wilayah Kota Ambon di Harapkan utk tdk ikut serta atau menolak ajakan tersebut.
- Untuk menjaga Stabilitas Keamanan dan Kenyamanan di Negeri Tial.
Larangan, harapan hingga imbauan tersebut dikhususkan untuk pemuda, pelajar dan mahasiswa Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Dankodaeral Ambon Gelar Apel Pasukan, Siap Jaga Stabilitas Keamanan di Maluku saat Unjuk Rasa Nanti
Penjabat Negeri Tial yang dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui nomor kontak 0821984xxxxx hingga kini belum memberikan tanggapan.
Diketahui, langkah ini muncul sebagai respons atas insiden unjuk rasa yang masih berlangsung sejak 25 Agustus 2025 hingga Minggu (31/8/2025) dini hari di beberapa daerah.
Awal mula peristiwa dimulai dari aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 menolak gaji dan tunjangan anggota DPR, lalu demo 28 Agustus 2025 tuntutan hak buruh, dan demo 29 Agustus 2025 bergeser ke tuntutan keadilan atas Affan dengan elemen reformasi Polri.
Di beberapa daerah demo ricuh.
Lebih parah situasi pendemo, saat kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri dan memicu gelombang protes nasional. (*)
| Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD Hatunuru Taniwel Timur, Jaksa Segera Ungkap Aktor Utama |
|
|---|
| Kasus Korupsi DD dan ADD Lokki Masuki Babak Baru, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu |
|
|---|
| Inflasi Maluku Mei 2026 Capai 3,27 Persen, Ikan dan Sembako Jadi Pendorong Utama |
|
|---|
| Kejari SBB Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD, 8 Saksi Diperiksa Jaksa |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila 2026 di Maluku: Kepala Daerah Diminta Lindungi Kelompok Rentan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/larang-demo.jpg)