Selasa, 14 April 2026

Maluku Hari ini

Pejabat Negeri Tial Maluku Larang Warga Ikut Demonstrasi 

Pesan elektrik tersebut, tertanggal 28 Agustus 2025 dengan tertanda tangan Penjabat Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Umar Maatita. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
DEMONSTRASI - Tangkapan layar himbauan larangan yang tertanda Penjabat Negeri (Desa Adat) Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dalam merespons aksi demonstrasi secara nasional, pesan ini tertanggal 28 Agustus 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Negeri (Desa Adat) Tial melarang warganya ikut serta demonstrasi menyikapi kondisi nasional terkini.

Larangan tersebut termuat dalam pesan resmi yang disebarkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Pesan elektrik tersebut, tertanggal 28 Agustus 2025 dengan tertanda tangan Penjabat Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Umar Maatita. 

Baca juga: Serap Aspirasi Rakyat, Warga di Kesuy Watubela Minta DPRD SBT Bentuk Perda Harga Pala Cengkeh 

Berikut tertuang tiga poin pesan. 

- Dilarang ikut serta dalam kegiatan Demonstrasi atau Orasi apapun Baik di Ruang Publik maupun di Ruang Media Sosial.
- Apabila ada Pihak Pihak atau Oknum siapapun yg tidak bertanggungjawab mengajak utk ikut serta dlm demonstrasi di wilayah Kota Ambon di Harapkan utk tdk ikut serta atau menolak ajakan tersebut.
- Untuk menjaga Stabilitas Keamanan dan Kenyamanan di Negeri Tial

Larangan, harapan hingga imbauan tersebut dikhususkan untuk pemuda, pelajar dan mahasiswa Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca juga: Dankodaeral Ambon Gelar Apel Pasukan, Siap Jaga Stabilitas Keamanan di Maluku saat Unjuk Rasa Nanti

Penjabat Negeri Tial yang dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui nomor kontak 0821984xxxxx hingga kini belum memberikan tanggapan. 

Diketahui, langkah ini muncul sebagai respons atas insiden unjuk rasa yang masih berlangsung sejak 25 Agustus 2025 hingga Minggu (31/8/2025) dini hari di beberapa daerah. 

Awal mula peristiwa dimulai dari aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 menolak gaji dan tunjangan anggota DPR, lalu demo 28 Agustus 2025 tuntutan hak buruh, dan demo 29 Agustus 2025 bergeser ke tuntutan keadilan atas Affan dengan elemen reformasi Polri.

Di beberapa daerah demo ricuh.

Lebih parah situasi pendemo, saat kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri dan memicu gelombang protes nasional. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved