Rabu, 3 Juni 2026

Maluku Hari ini

Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD Hatunuru Taniwel Timur, Jaksa Segera Ungkap Aktor Utama

Kejari Seram Bagian Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Seram Bagian Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
  • Penyidik telah mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, namun identitas calon tersangka masih dirahasiakan hingga proses ekspose perkara selesai.
  • Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp300 juta. Sebelumnya telah ada pengembalian dana Rp100 juta oleh pihak ketiga, namun proses hukum tetap berlanjut.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2023, akan segera diekspose. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Ferdinanda E Tupan, mengungkap tim penyidik telah mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. 

Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 300 juta. 

Baca juga: Jaspel Nakes RSUD Bula Tertahan 8 Bulan, Direktur Jamin Hak Pegawai Tetap Dibayar

Baca juga: Kreatif! Seniman Tual Percantik Kota dengan Mural Bertema Piala Dunia 2026

Namun pihaknya belum dapat mengungkapkan jumlah maupun identitas calon tersangka kepada publik. 

Sebab proses penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dan administrasi perkara dirampung. 

Selanjutnya dilakukan ekspos perkara ke tahap penuntutan. 

“Dalam waktu dekat ini akan lakukan penetapan tersangka. Untuk calon tersangka tidak bisa kami sampaikan. Kami bangun koordinasi dulu dan lakukan secara bertahap, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan penetapan tersangka,” komitmen Kasi Pidsus Kejari SBB, saat ditemui TribunAmbon.com pada Selasa (2/6/2026).  

Diketahui kasus ini sebelumnya dikabarkan telah ada pihak yang melakukan upaya pengembalian sebesar Rp. 100 juta. 

Pengembalian tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah di Kejari SBB.

Namun tidak diungkap identitas pihak ketiga yang melakukan penyetoran kerugian keuangan negara. 

Kasi Pidsus Kejari SBB, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal dan seprofesional mungkin dalam pengungkapan aktor-aktor dalam kasus tersebut. 

Bahkan penyidik tidak akan tebang pilih meskipun sudah ada pihak yang melakukan pengembalian kerugian negara.

Publik menanti kepastian hukum. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved