Polres Maluku Tenggara Amankan Pelaku Pembacokan di Ohoi Yamtimur
N.T pelaku pembacokan di, Ohoi (Desa) Yamtimur, Kecamatan Kei Besar Utara Timur diamankan Polres Malra, Senin (14/4/2025).
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Personel Polres Maluku Tenggara (Malra) mengamankan pelaku berinisial N.T pelaku pembacokan di, Ohoi (Desa) Yamtimur, Kecamatan Kei Besar Utara Timur.
Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, Polisi kemudian membawa pelaku untuk diamankan di Mapolres Malra.
"Kami sudah amankan pelaku N.T dan saat ini sudah berada di Mapolsek Malra" kata Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, pada 13 April 2025 pukul 00.10 WIT, Ohoi Yamtimur terduga pelaku N.T dengan saudara T.T. dan L.T. dalam keadaan mabuk mendatangi rumah Saudara Franseda Temorubun dan mengancamnya.
Baca juga: Warga Terpencil Butuh Layanan Kesehatan, DPRD Maluku Desak RS Pratama di Kei Besar Segera Beroperasi
Baca juga: Dirumahkan Hingga Upah Tak Dibayar, Nasib Petugas Kebersihan di Maluku Tenggara Belum Jelas
Akibatnya, terjadi perkelahian, kemudian sekitar pukul 00.30 WIT dini hari, terduga pelaku N.K yang merasa tidak puas datang dengan membawa sebilah parang, bersama saudara T.T dan L.T kembali ke rumah Korban Finsensius Temorubun.
"Tanpa korban sadari, pelaku N.T melakukan penganiyaan dengan cara membacok ke arah kepala Korban sebanyak 2 kali, tepat di leher bagian belakang dan belakang kepala, menyebabkan korban mengalami luka robek," ungkap Frans.
Menurutnya, korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Wakol Kecamatan Kei Besar untuk mendapat pertolongan medis pertama, dan pada pagi hari itu juga korban dibawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku N.T bersama saudara T.T dan L.T melarikan diri ke arah hutan Desa Ohoi Yamtimur.
"Polres Malra beserta Polsek Kei Besar Utara Timur lantas melakukan pencarian intensif terhadap pelaku, sehingga di 14 April 2025 pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Diakui, polisi sudah membawa pelaku ke Mapolres Malra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Polres Malra telah melakukan Olah TKP di Ohoi Yamtimur, mengambil keterangan saksi-saksi dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan N.T sebagai tersangka tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman lima tahun pidana Penjara," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.