Kamis, 23 April 2026

Malra Hari Ini

Catut Nama Tokoh Agama Debut, Fatubun Kutuk Keras dan Tuntut Permintaan Maaf Terbuka 

Permintaan tersebut dikemukakan, usai melaporkan secara resmi Kepala Ohoi Ohoiluk Norbertus Renyaan.

Istimewa
POLEMIK LAHAN MALRA : Laporan atas Kepala Ohoi Ohoiluk resmi dilayangkan Ketua Dewan Stasi Rumadian Laurensia Fatubun, Senin (18/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Stasi Rumadian Laurensia Fatubun, meminta permintaan maaf dari Kepala Ohoi Ohoiluk, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) atas pencatutan nama dari Pastor Paroki Kuasi Debut.

Permintaan tersebut dikemukakan, usai melaporkan secara resmi Kepala Ohoi Ohoiluk Norbertus Renyaan atas pencatutan nama Pastor Paroki dalam sengketa lahan Ohoiluk Ohoinangan, beberapa waktu lalu.

"Terkait pelaporan ini kami umat sangat kecewa dengan laporan polisi, yang dilayangkan oknum tidak bertanggungjawab," kesalnya. Senin (18/8/2025).

Baca juga: Buntut Catut Nama Tokoh Agama, Kepala Ohoi Ohoiluk Dipolisikan 

Baca juga: Pemkab Seram Bagian Timur Bakal Tetapkan Hak Kepemilikan Sagu Milik Warga

Menurutnya, beliau tidak punya kaitan apapun dengan sengketa lahan yang ditudingkan pihak pelapor.

"Kami umat paroki mengutuk dengan keras, atas tindakan pelaporan dan pencemaran nama baik dari Pastor Paroki Kuasi Debut," tandasnya.

Para pelapor, lanjut Fatubun harus membuat pernyataan permintaan maaf kepada Pastor Paroki sebagai upaya perbaikan citra di hadapan umat dan masyarakat umum.

Martabat beliau sebagai imam sudah tercoreng, dengan pemberitaan melalui media sosial, kemudian dikomentari secara luas oleh netizen yang budiman.

"Karena itu menjadi kekecewaan umat paroki, dan seharusnya tidak menyeret nama beliau dalam sengketa lahan tersebut, kami tuntut nama baik dari Pastor Paroki kami," tukasnya.

Harapannya, itikad baik dari pelapor untuk menganggapi secara bijak, supaya permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik.

Saat disinggung jika tidak ada inisiatif permintaan maaf, Fatubun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

"Proses hukum akan tetap berjalan, agar umat tidak menjadi resah, ini juga menjadi efek jera bagi pelapor dan bisa membedakan utusan Gereja dan Duniawi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pj Kepala Ohoi (Desa) Rumadian Rudolof Watratan, beserta Pastor Paroki Kuasi Debut Titus Kasihu dilaporkan ke Polres Malra terkait dugaan penyerobotan lahan milik petuanan Ohoiluk Ohoinangan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Laporan resmi dilayangkan, ke Polres Malra pada Selasa 12 Agustus 2025, dengan pelapor Hary Yan Robert dan terlapor Pj Kepo Rumadian, Pastor Paroki Kuasi Debut dan Raja (Rat) Manyeuw.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved