Maluku Terkini
Kebaikan Dibalas Kejahatan: Ini Motif Kakek EL yang Tega Cabuli Bocah 6 Tahun di Tanimbar
Kakek EL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap cucu tuan rumah yang masih berusia 6 tahun.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kebaikan hati sebuah keluarga di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus dibayar dengan pil pahit.
Seorang pria paruh baya berinisial EL (55), yang selama dua bulan terakhir menumpang makan di rumah mereka.
Kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap cucu tuan rumah yang masih berusia 6 tahun.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanimbar, Kakek EL Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Diskominfo Ambon Gandeng Telkom Witel Sumalut, Tingkatkan Smart City dan SPBE bagi Masyarakat
Ironi ini terungkap setelah terduga pelaku membalas uluran tangan keluarga korban dengan perbuatan keji.
Berdasarkan keterangan kepolisian, EL diketahui memiliki masalah keluarga di rumahnya.
Hal itu yang menjadi alasan utama ia kerap menumpang makan di rumah kakek korban.
Alih-alih menumpang makan, EL ternyata memiliki motif lain.
Tindakan tercela itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIT.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Rifaat Hasan, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi rumah kakek korban seperti biasa.
Seusai makan, ia memanfaatkan kelengahan keluarga untuk membawa korban ke toilet.
"Pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000," ungkap AKP Rifaat Hasan.
Kasus ini terkuak ketika ibu korban merasa curiga dengan pengakuan pelaku yang telah memberikan sejumlah uang kepada putrinya.
Setelah didesak dan ditanyai lebih lanjut, korban yang masih belia itu akhirnya mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, pihak keluarga segera mengambil tindakan cepat.
| Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanimbar, Kakek EL Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kakek Cabuli Anak 6 Tahun di Desa Watmasa, Polisi Tanimbar Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Ratusan Pejabat Fungsional dan PPPK Lingkup Pemprov Maluku di Lantik, Gubernur Ingatkan Fungsi ASN |
|
|---|
| 17 Bulan Petrus Fatlolon Jadi Tersangka Korupsi, Apa Hasil Tiga Hari Kejagung di Maluku? |
|
|---|
| Prestasi Gemilang! Polda Maluku Sabet Dua Penghargaan di HUT Humas Polri ke-74 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.