Maluku Terkini

Kakek Cabuli Anak 6 Tahun di Desa Watmasa, Polisi Tanimbar Tangkap Pelaku

Diiming-imingi uang sebesar Rp. 5 Ribu, Kakek EL melancarkan perbuatan cabulnya dengan membawa korban ke toilet. 

|
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Humas Polda Maluku
DUGAAN PENCABULAN- Potret pelaku berinisial EL (55) akibat dugaan tindakan pencabulan kepada seorang anak berusia 6 tahun di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (4/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Seorang kakek berinisial EL (55) ditangkap polisi akibat dari perbuatan bejatnya mencabuli anak berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
  • Aksi bejat Kakek EL terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
  • Polisi menjerat Kakek EL dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Diduga cabuli anak dibawah umur berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seorang pria paru baya berinisial EL (55), diamankan Polisi. 

Kasat Reskrim Polres Kepuluan Tanimbar, AKP Rifaat Hasan mengatakan kakek EL diketahui memiliki masalah keluarga di rumahnya.

Hal itu yang menjadi alasan utama ia kerap menumpang makan di rumah kakek korban. 

Alih-alih menumpang makan, EL ternyata memiliki motif lain.

"Jadi Kejadianya itu aksi pada Sabtu, (25/10/2025) sekita pukul 18.30 WIT, diaman usai makan di rumah kakek korban, El langsung melihat korban dan mengajak ke Toilet untuk melencarkan perbuatan bejatnya," Tuturnya.

Usai menjalankan aksi bejatnya korban diberikan uang  sebesar Rp. 5 Ribu dari pelaku.

Perbuatan ini terkuak setelah adanya kecurigaan saat pelaku mengaku kepada ibu korban telah memberikan uang ke anaknya. 

Baca juga: Ini Penampakan SMAN 13 Buru, Dinas Pendidikan Kaget Bangunan Sekolah Tak Layak

Baca juga: ‎PSH Cup U-17 Sempat Ricuh di Hatumete, Kapolsek Pastikan Laga Final Berlangsung di Lapangan Polres

Merasa curiga, ibu korban menanyai perihal tersebut kepada anaknya, akhirnya korban mengungkapkan yang sebenarnya. 

Tak terima pihak keluarga pun segera melapor ke aparat desa dan kemudian ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku EL (55) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegas AKP Rifaat Hasan, Selasa (4/11/2025).
 
Kasat Reskrim juga menambahkan Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Wuarlabobar setelah menerima laporan dari keluarga korban.

"Langkah cepat dan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang yang dikenal sekalipun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved