Maluku Terkini

Kebaikan Dibalas Kejahatan: Ini Motif Kakek EL yang Tega Cabuli Bocah 6 Tahun di Tanimbar

Kakek EL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap cucu tuan rumah yang masih berusia 6 tahun.

Sumber : Humas Polda Maluku
DUGAAN PENCABULAN- Potret pelaku berinisial EL (55) akibat dugaan tindakan pencabulan kepada seorang anak berusia 6 tahun di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (4/11/2025) 

Mereka melaporkan kasus ini kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan ini, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan intensif. 

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pelaku berinisial EL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Tanimbar.

AKP Rifaat Hasan menegaskan bahwa perbuatan keji EL tidak bisa ditoleransi. 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pokok untuk pasal ini adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar.

"Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara," tegas AKP Riffaat Hasan, pada Selasa (4/11/2025).(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved