Maluku Terkini
Kebaikan Dibalas Kejahatan: Ini Motif Kakek EL yang Tega Cabuli Bocah 6 Tahun di Tanimbar
Kakek EL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap cucu tuan rumah yang masih berusia 6 tahun.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Mereka melaporkan kasus ini kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan ini, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan intensif.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pelaku berinisial EL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Tanimbar.
AKP Rifaat Hasan menegaskan bahwa perbuatan keji EL tidak bisa ditoleransi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pokok untuk pasal ini adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar.
"Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara," tegas AKP Riffaat Hasan, pada Selasa (4/11/2025).(*)
| Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanimbar, Kakek EL Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kakek Cabuli Anak 6 Tahun di Desa Watmasa, Polisi Tanimbar Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Ratusan Pejabat Fungsional dan PPPK Lingkup Pemprov Maluku di Lantik, Gubernur Ingatkan Fungsi ASN |
|
|---|
| 17 Bulan Petrus Fatlolon Jadi Tersangka Korupsi, Apa Hasil Tiga Hari Kejagung di Maluku? |
|
|---|
| Prestasi Gemilang! Polda Maluku Sabet Dua Penghargaan di HUT Humas Polri ke-74 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.