Narkoba di Maluku
Ketahuan Bakal Konsumsi Sabu Seberat 0,94 Gram, Latupeirissa Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth serta
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
Kali ini menjerat Barce Latupeirissa alias Barce (35), pemuda Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth serta Penasihat terdakwa, Penny Tupan.
JPU Lilia Heluth menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Pasalnya tertangkap basah miliki 0,94 gram narkotika jenis sabu.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Namlea Pulau Buru Melonjak, Bahan Pokok Lainnya Stabil
Baca juga: Polisi Kembali Razia 25 Liter Miras di Negeri Waai - Maluku Tengah
JPU menilai terdakwa bersalah menyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika dan telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga terhadap Isteri dan Anaknya yang masih bersekolah dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa diamankan di sekitar rumahnya di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon sekita pukul 16.00 WIT, Sabut (14/8/2021) lalu.
Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebelumnya telah mengetahui kepemilikan narkoba terdakwa dari informan.
Saat diamankan, terdakwa kedaparan membawa tiga paket sabu.
Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Alfredo Huwae (DPO/identitas asli tidak diketahui).
Terdakwa ternyata membeli empat paket seharga Rp 3 juga dan rencana akan dikonsumsi sendiri.
Sementara itu, satu paket lainnya terdakwa simpan di dalam rumahnya. (*)