Ambon Hari Ini

Bantu Proses Hukum, Saksi Kasus Korupsi PAD Laha Tak Diberi Makan dan Transportasi oleh Kejari

Pemeriksaan terhadap para saksi ini berlangsung sejak pagi atau sekitar pukul 09.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Tribunambon/maula
Kejaksaan Negeri Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM Para saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon anggaran 2020-2021, mengeluh dengan pelayanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Mereka yang dihadirkan sebagai saksi itu sebanyak 10 orang. 

Keseluruhan posisi sebagai Ketua RT dan RW di Negeri Laha yang dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (13/11/2025). 

Pemeriksaan terhadap para saksi ini berlangsung sejak pagi atau sekitar pukul 09.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. 

Delapan jam mereka duduk, menunggu, menjawab, dan menahan rasa lapar yang menusuk. 

Mereka dihadirkan tanpa diberikan makan dan transportasi oleh Kejaksaan Negeri Ambon. 

“Kita ini diperiksa dari Jam 9 pagi sampe sekarang, secara bertahap. Katong (kita) lapar. Mereka suruh makan di kantin, tapi pakai uang pribadi, hadoh,” keluh salah satu saksi dengan dialeg ambon dan nada pelan. 

Baca juga: Peluncuran Dapur ke-3 MBG di Masohi, Pemda Minta Perketat Pengawasan dan Evaluasi Rutin

Baca juga: Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, Alfamidi Gelar Edukasi Asi Eksklusif di Ambon

Dilain sisi, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com hingga Sabtu (15/11/2025) dini hari, Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno, mengungkapkan bahwa biaya makan hingga transportasi seharusnya sudah ditanggung Kejaksaan. 

“Ditanggung Kejaksaan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. 

Namun kejadian itu menurutnya, kemungkinan dikarenakan kegagalan atau kesalahan dalam komunikasi antara para saksi dan petugas. 

“Mungkin mis Bang, karna sampe sore uda lapar lagi,” sambung Azer. 

Keluhan ini diharapkan menjadi evaluasi. Mengingat para saksi yang dimintai hadir, dapat membantu proses hukum secara optimal. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved