Kamis, 30 April 2026

Ambon Hari Ini

Oknum Polisi di Ambon Berusia 49 Tahun Terjeret Perkara Narkotika Jenis Sabu

Dialah Rico Tomasoa alias Riko (49), berpangkat Aipda, yang bertugas di Polsek Nusaniwe, Kota Ambon. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PERKARA NARKOTIKA- Oknum Polisi atas nama Rico Tomasoa alias Riko , saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Oknum Polisi di Ambon tersandung kasus narkotika jenis sabu, masuk ke meja hijau, Kamis (13/11/2025).

Dialah Rico Tomasoa alias Riko (49), berpangkat Aipda, yang bertugas di Polsek Nusaniwe, Kota Ambon. 

Dihadapan Majelis Hakim saat agenda Pemeriksaan sanksi penangkapan sekaligus pemeriksaan terdakwa, Riko mengakui semua perbuatan dan mengatakan bahwa sejak 2017 telah mengonsumsi barang haram itu.

Walaupun dengan tegas dikatakan bahwa tidak rutin mengonsumsinya narkotika jenis sabu itu. 

Dalam keterangan saksi penangkap bahwa Riko ditangkap pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tepat di depan PT. Jasa Raharja Kanwil Maluku.

Dirinya diamankan oleh Ditres narkoba Polda Maluku. 

Yang memberikan keterangan selaku saksi penangkapan ialah, Lani Sudaryanto, M. Faisal Hatala, dan Nandra Wahyu Saputra. 

Baca juga: Polres Tual Luncurkan Baileo Emarina: Rumah Penyelesaian Masalah Berbasis Kearifan Lokal

Baca juga: Jawab Tuntutan Era Digital: Humas Polda Maluku Dilatih Jurus Videografi dan Fotografi PRESISI

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nova Loura Sasube, didampingi Dedy Lean Sahusilawane dan Nova Salmon sebagai Hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/11/2025).

Terdakwa diamankan dengan barang bukti yang ditemukan berupa, satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dengan berat tolal 0.1597 gram, satu unit HP Merek VIVO Y21 wama Hitam, satu Kondom Handpone wama Hitam, satu alat hisap sabu (Bong), satu sedotan wama Putih, satu pisau kater wama Kuning, satu korek Api Gas wama Merah, satu Pipet Kaca, semua barang itu diisi dalam tas samping merek Exsport Limited warna biru hitam. 

“Benar yang mulia,” pengakuannya saat ditunjuk barang bukti tersebut di Persidangan. 

Dijelaskan saksi penangkap, bahwa sebelum terdakwa diamankan, mereka menanti terdakwa dari kawasan Bundaran Leimena, Poka. 

Kemudian terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor, diikuti hingga menuju lokasi penangkapan. 

“Kami mengamankan saat terdakwa diatas motor dengan kecepatan rendah. Saat itu langsung dibawah ke Polda Maluku,” jelas saksi penangkapan. 

“Di Polda, langsung dilakukan penggeledahan,” sambungnya. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved