Senin, 25 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Penipuan, Warga Rumah Terdampak Longsor di BTN Gadihu Laporkan Pengembang ke Polda

Laporan dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU menyusul bencana longsor yang terjadi pada Jumat (8/5/2026).

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KORBAN LONGSOR- Potret korban longsor bersama kuasa hukum saat membuat laporan polisi melaporkan pengembang rumah di BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (23/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Warga korban terdampak longsor di kawasan BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bersama kuasa hukum, melaporkan pengembang atau developer ke SPKT Polda Maluku, pada Sabtu (23/5/2026).
  • Laporan dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU menyusul bencana longsor yang terjadi pada Jumat (8/5/2026), menyebabkan kerusakan pada 12 unit rumah.
  • Terinci dua unit rumah ambruk dan 10 unit lainnya rusak parah dan tidak layak dihuni.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Warga korban terdampak longsor di kawasan BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bersama kuasa hukum, melaporkan pengembang atau developer ke SPKT Polda Maluku, pada Sabtu (23/5/2026).

Laporan dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU menyusul bencana longsor yang terjadi pada Jumat (8/5/2026), menyebabkan kerusakan pada 12 unit rumah.

Terinci dua unit rumah ambruk dan 10 unit lainnya rusak parah dan tidak layak dihuni.

Kuasa hukum, Abdul Safri Tuakia dalam keterangan resminya menerangkan laporan polisi tertuju pada Taufik Bassotjatjo dan Badrun sebagai pengembang.

Laporan dilayangkan dengan pasal 492 KUHP UU No 1 tahun 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Selain itu, pengembang juga disangkakan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Bahwa pelapor atau dan para korban warga terdampak longsor merasa telah di tipu oleh pengembang atau developer karena menjual rumah yang cacat konstruksi," ujarnya.

Baca juga: Pedagang Resah Usai Aksi Pencurian di Masohi Plaza, Kinerja Satpol PP Dipertanyakan

Baca juga: Tekan Pengangguran, Anna Latuconsina Minta Pemda Genjot Investor dan Dapur MBG

Menurutnya pengembang sengaja menyembunyikan cacat konstruksi dan adanya unsur kesengajaan mengelabui korban untuk mendapatkan keuntungan.

Dugaan ini karena sebelumnya pasca longsor, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meninjau lokasi terdampak.

Berdasarkan hasil peninjauan, diketahui perumahan BTN Gadihu tidak memiliki ijin membangun atau ilegal. 

Melalui kejadian ini warga berharap pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Maluku mengusut tuntas laporan tersebut. 

Sehingga 12 unit rumah warga yang terdampak itu dapat dipertanggung jawaban dari pengembang. 

"Harapannya kepolisian mengusut tuntas laporan warga sehingga ada pertanggungjawaban atas kehilangan 2 unit rumah dan 10 rusak berat itu," harap mereka. 

Disisi lain, warga terdampak juga meminta bantuan keringanan dan solusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk rumah yang hancur tidak layak huni akibat bencana longsor tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved