Ambon Hari Ini
Aniaya Ponakan Perempuan, Rudi Terancam Lebih dari 2 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Rudi kini ditahan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial LL alias Rudi di Maluku Tenggara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan berat terhadap ponakan perempuannya sendiri, berinisial KL alias Kori.
Akibat perbuatannya, Rudi kini ditahan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Fakta ini diungkapkan secara resmi oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (12/11/2025) pukul 18.00 WIT.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Kapolres.
Kapolres membeberkan, insiden kekerasan ini terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025 lalu.
Ironisnya, antara pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga yang dekat.
Penganiayaan tersebut diduga kuat dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan,” ungkap AKBP Rian.
Baca juga: Tersandung Perkara Narkotika di Ambon, Perempuan Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca juga: Begini Respon Direktur RSUD Masohi Soal Pembelian Obat di Luar Rumah Sakit
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.
Setelah bukti dianggap cukup, LL alias Rudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Lebih lanjut, AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius.
Ia memastikan Polres Maluku Tenggara akan selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender.
“Polres Maluku Tenggara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
| Tersandung Perkara Narkotika di Ambon, Perempuan Ini Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Oknum Polisi di Ambon Berusia 49 Tahun Terjeret Perkara Narkotika Jenis Sabu |
|
|---|
| Jawab Tuntutan Era Digital: Humas Polda Maluku Dilatih Jurus Videografi dan Fotografi PRESISI |
|
|---|
| Kunker Polresta Ambon, Kapolda Maluku Tekan Peningkatan Kinerja dan Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Temui Wamen Hukum RI, Raja Hutumuri Perjuangkan Keadilan Warganya yang Jadi Korban Dibakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bdisksm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.