Ambon Hari Ini
Aniaya Ponakan Perempuan, Rudi Terancam Lebih dari 2 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Rudi kini ditahan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Humas Polda Maluku
KASUS PENGANIAYAAN - Aniaya ponakan, Rudi ditangkap aparat Polres Maluku Tenggara. Terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun, Rabu (12/11/2025).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan setiap persoalan dengan bijak dan kepala dingin, tanpa harus menggunakan kekerasan.
“Kami mengajak semua pihak menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan beradab,” pungkasnya.
Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menahan pelaku menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (*)
Berita Terkait: #Ambon Hari Ini
| Tersandung Perkara Narkotika di Ambon, Perempuan Ini Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Oknum Polisi di Ambon Berusia 49 Tahun Terjeret Perkara Narkotika Jenis Sabu |
|
|---|
| Jawab Tuntutan Era Digital: Humas Polda Maluku Dilatih Jurus Videografi dan Fotografi PRESISI |
|
|---|
| Kunker Polresta Ambon, Kapolda Maluku Tekan Peningkatan Kinerja dan Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Temui Wamen Hukum RI, Raja Hutumuri Perjuangkan Keadilan Warganya yang Jadi Korban Dibakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bdisksm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.