Ambon Hari Ini

Aniaya Ponakan Perempuan, Rudi Terancam Lebih dari 2 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Rudi kini ditahan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Humas Polda Maluku
KASUS PENGANIAYAAN - Aniaya ponakan, Rudi ditangkap aparat Polres Maluku Tenggara. Terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun, Rabu (12/11/2025). 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan setiap persoalan dengan bijak dan kepala dingin, tanpa harus menggunakan kekerasan.

“Kami mengajak semua pihak menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan beradab,” pungkasnya.

Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menahan pelaku menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved