Maluku Terkini

Hamili Mantan Pacar, Pria di Tanimbar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap mantan pacarnya, AR (17), yang kini diketahui tengah hamil.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
DUGAAN PERSETUBUHAN - Pria berinisial AK (20) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran menghamili mantan pacar yang masih di bawah umur, Rabu (12/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Seorang pria berinisial AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aparat kepolisian.

AK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap mantan pacarnya, AR (17), yang kini diketahui tengah hamil.

Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua korban melaporkan kejadian tragis ini ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. 

Dengan bujuk rayu dan janji-janji manis, AK diduga berhasil menyetubuhi korban berulang kali dalam rentang waktu Februari hingga September 2024.

Baca juga: Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, 10 Ketua RT/RW Diperiksa

Baca juga: Bupati Fachri Tekankan Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas Utama Petugas Damkar

Hubungan keduanya sempat berakhir, bahkan AK diketahui menjalin hubungan dengan wanita lain hingga memiliki seorang anak dari hubungan tanpa pernikahan. 

Namun, mirisnya, pada pertengahan tahun 2025, usai terlibat konflik dengan kekasih barunya, AK kembali mendekati korban. 

Rayuan maut itu berhasil, dan AK pun mengulangi perbuatannya. 

Tak lama berselang, korban diketahui hamil dan akhirnya mengungkapkan kejadian memilukan ini kepada orang tuanya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan AK sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 10 November 2025.

"Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak di daerah untuk memastikan pemulihan mental dan emosionalnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab.

Bripka Wahab menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat serius.

“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng persoalan moral dan pergaulan anak. Pencegahan jauh lebih penting daripada penegakan hukum setelah terjadi,” tegas Bripka Wahab.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved