Selasa, 28 April 2026

Maluku Terkini

Hamili Mantan Pacar, Pria di Tanimbar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap mantan pacarnya, AR (17), yang kini diketahui tengah hamil.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
DUGAAN PERSETUBUHAN - Pria berinisial AK (20) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran menghamili mantan pacar yang masih di bawah umur, Rabu (12/11/2025). 

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.

"Perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas. Namun kami juga memerlukan dukungan semua pihak, terutama orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).

Kapolres juga menyoroti fakta bahwa pelaku kejahatan terhadap anak seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dari keluarga sendiri, dan mengajak seluruh pemuka agama serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan edukasi moral di tengah masyarakat.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras yang menegaskan urgensi peran aktif orang tua dan masyarakat dalam melindungi generasi muda. 

Fenomena meningkatnya kejahatan terhadap anak di daerah kepulauan seperti Tanimbar menunjukkan bahwa tantangan pengawasan keluarga semakin kompleks.

Langkah cepat dan tepat Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar patut diapresiasi sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan. 

Namun, penegakan hukum hanyalah ujung dari solusi besar yang dimulai dari pendidikan seksualitas dini berbasis nilai agama dan moral, penguatan peran tokoh agama dan tokoh adat.

Serta dukungan psikososial berkelanjutan bagi korban agar mereka dapat kembali menata masa depan tanpa trauma berkepanjangan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved