Selasa, 28 April 2026

Ambon Hari Ini

Tersandung Perkara Narkotika di Ambon, Perempuan Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PERKARA NARKOTIKA - Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (13/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang perempuan tersandung perkara narkotika jenis sabu di Ambon, Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, dituntut 5 tahun penjara. 

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan bahwa terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika”.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/11/2025).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, dengan pidana penjara 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU. 

JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman pidana selama 3 bulan penjara. 

“Denda Rp. 400 juta, subsider 3 bulan penjara,” tambah JPU. 

Baca juga: Begini Respon Direktur RSUD Masohi Soal Pembelian Obat di Luar Rumah Sakit

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berusia 49 Tahun Terjeret Perkara Narkotika Jenis Sabu

Usai membacakan tuntutan, JPU menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa. 

Dilihat dari website resmi Pengadilan negeri ambon dengan link : https://sipp.pn-ambon.go.id/index.php/detil_perkara bahwa terdakwa diamankan pada Rabu 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIT. 

Diamankan pada kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved