Korupsi Dana Desa
Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, 10 Ketua RT/RW Diperiksa
Kali ini 10 pejabat desa diperiksa, mereka diantaranya dari Ketua RT dan RW, yakni
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, intens lakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021, sebesar Rp1,2 Miliar.
Kali ini 10 pejabat desa diperiksa, mereka diantaranya dari Ketua RT dan RW, yakni ;
1. BW (Ketua RT)
2. HD (Ketua RT)
3. MD (Ketua RW)
4. AA (Ketua RT)
5. JD (Ketua RT)
6. HRK (Ketua RT)
7. DM (Ketua RT)
8. LD (Ketua RT)
9. EW (Ketua RW)
10. AM (Ketua RT)
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, melalui pesan Whatshapnya, Kamis (13/11/2025).
Mereka diperiksa sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.
Sebelum 10 orang ini diperiksa, sejumlah pejabat Desa Laha telah diperiksa.
Kasus ini resmi ditingkat dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-
Baca juga: Begini Respon Direktur RSUD Masohi Soal Pembelian Obat di Luar Rumah Sakit
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berusia 49 Tahun Terjeret Perkara Narkotika Jenis Sabu
07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025, lalu setelah menemukan bukti yang cukup.
Azer menjelaskan bahwa, ditahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
"Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," terang Azer. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-dana-desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.