Maluku Terkini

Polda Maluku Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Beasiswa, Kerja Luar Negeri dan Kawin Kontrak

Kepolisian mengungkap berbagai modus licik yang kerap digunakan jaringan TPPO untuk menjerat korban.

Sumber: Humas Polda Maluku
EDUKASI TPPO - AKP Lilian J. Siwabessy saat memaparkan materi pada kegiatan Sosialisasi Penggerak dan Pemberdayaan Dalam Pencegahan TPPO di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kota Ambon, Rabu (12/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah proaktif dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. 

Melalui kegiatan “Sosialisasi Penggerak dan Pemberdayaan Dalam Pencegahan TPPO” yang digelar pada Rabu (12/11/2025) di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Ambon.

Kepolisian mengungkap berbagai modus licik yang kerap digunakan jaringan TPPO untuk menjerat korban.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Ohoi Klanit - Maluku Tenggara Dibekuk Aparat Kepolisian

Baca juga: Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Kegiatan yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda Maluku bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) ini diikuti oleh 50 peserta kunci dari Kota Ambon.

Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa kejahatan perdagangan orang adalah kejahatan lintas batas yang kompleks dan terorganisir, dengan motif utama eksploitasi kemanusiaan. 

Jaringan ini secara spesifik menargetkan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, yang seringkali tergiur oleh tawaran palsu.

Ginting menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi sangat vital, mengingat TPPO bukan sekadar isu hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan yang membutuhkan pencegahan akar rumput.

“Kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan lintas batas yang kompleks, melibatkan jaringan terorganisir, dan sering kali menargetkan kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci,” ujar Kombes Pol Dasmin Ginting.

Tiga modus utama yang paling sering digunakan pelaku TPPO:

 * Tawaran Kerja ke Luar Daerah/Luar Negeri: Modus ini paling umum, di mana pelaku menjanjikan gaji fantastis dan posisi menggiurkan di kota besar atau luar negeri. 

Kenyataannya, korban akan dieksploitasi sebagai pekerja paksa, asisten rumah tangga tanpa upah layak, atau bahkan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

 * Iming-iming Beasiswa/Pendidikan: Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mengenyam pendidikan.

Dengan menawarkan beasiswa palsu atau program pertukaran pelajar yang pada akhirnya digunakan untuk memindahkan korban dan menjebak mereka dalam situasi eksploitasi.

 * Pernikahan Palsu (Kawin Kontrak): Modus ini menargetkan perempuan, menjanjikan pernikahan dengan pria asing kaya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved