Maluku Terkini
Polda Maluku Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Beasiswa, Kerja Luar Negeri dan Kawin Kontrak
Kepolisian mengungkap berbagai modus licik yang kerap digunakan jaringan TPPO untuk menjerat korban.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah proaktif dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Melalui kegiatan “Sosialisasi Penggerak dan Pemberdayaan Dalam Pencegahan TPPO” yang digelar pada Rabu (12/11/2025) di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Ambon.
Kepolisian mengungkap berbagai modus licik yang kerap digunakan jaringan TPPO untuk menjerat korban.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Ohoi Klanit - Maluku Tenggara Dibekuk Aparat Kepolisian
Baca juga: Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Kegiatan yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda Maluku bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) ini diikuti oleh 50 peserta kunci dari Kota Ambon.
Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa kejahatan perdagangan orang adalah kejahatan lintas batas yang kompleks dan terorganisir, dengan motif utama eksploitasi kemanusiaan.
Jaringan ini secara spesifik menargetkan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, yang seringkali tergiur oleh tawaran palsu.
Ginting menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi sangat vital, mengingat TPPO bukan sekadar isu hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan yang membutuhkan pencegahan akar rumput.
“Kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan lintas batas yang kompleks, melibatkan jaringan terorganisir, dan sering kali menargetkan kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci,” ujar Kombes Pol Dasmin Ginting.
Tiga modus utama yang paling sering digunakan pelaku TPPO:
* Tawaran Kerja ke Luar Daerah/Luar Negeri: Modus ini paling umum, di mana pelaku menjanjikan gaji fantastis dan posisi menggiurkan di kota besar atau luar negeri.
Kenyataannya, korban akan dieksploitasi sebagai pekerja paksa, asisten rumah tangga tanpa upah layak, atau bahkan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
* Iming-iming Beasiswa/Pendidikan: Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mengenyam pendidikan.
Dengan menawarkan beasiswa palsu atau program pertukaran pelajar yang pada akhirnya digunakan untuk memindahkan korban dan menjebak mereka dalam situasi eksploitasi.
* Pernikahan Palsu (Kawin Kontrak): Modus ini menargetkan perempuan, menjanjikan pernikahan dengan pria asing kaya.
| Kapolda Maluku Ajak Pers Jaga Perdamaian, Soroti Turunnya Konflik Sosial dan Bahaya Egoisme Kelompok |
|
|---|
| Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Klaim Raja Negeri Suli Soal Penggunaan Rp9 Juta untuk Operasional |
|
|---|
| Disperindag Maluku Dirikan 5 Pos Pengaman di Depan Gedung Pasar Mardika |
|
|---|
| Disperindag Maluku Tertibkan Pedagang di Area Parkiran Pasar Mardika: Bersih Total |
|
|---|
| Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah PT. Bipolo Senilai Rp.41 Miliar, Masih Audit BPK RI Maluku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tppo-Polda-egh.jpg)