Maluku Terkini
Jelang HUT ke-80 Brimob, Kapolda Maluku Ingatkan: Seragam Ini Tanggung Jawab dan Kehormatan
Kapolda Maluku memberikan selamat atas usia Brimob yang ke-80, menyebutnya sebagai simbol kematangan dan dedikasi panjang.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pada 14 November, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, memberikan penekanan keras dan mendalam kepada seluruh personel Satuan Brimob Polda Maluku.
Dalam pengarahan di Mako Sat Brimob, Ambon, Rabu (12/11/2025), Kapolda menegaskan bahwa seragam Brimob adalah simbol tanggung jawab moral yang tidak boleh dicoreng oleh tindakan tercela.
Baca juga: Polda Maluku Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Beasiswa, Kerja Luar Negeri dan Kawin Kontrak
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Ohoi Klanit - Maluku Tenggara Dibekuk Aparat Kepolisian
Kunjungan Kapolda, yang juga dihadiri para pejabat utama Polda, menjadi momentum refleksi atas delapan dekade pengabdian Korps Baret Biru Hitam.
Dalam sambutannya, Kapolda Maluku memberikan selamat atas usia Brimob yang ke-80, menyebutnya sebagai simbol kematangan dan dedikasi panjang dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menyoroti sejarah heroik Brimob, yang berawal dari Polisi Istimewa (Tokubetsu Keisatsu Tai) hingga ditetapkan sebagai Brigade Mobil pada 14 November 1946.
Namun, di balik kemampuan taktisnya yang tinggi, Kapolda mengingatkan jati diri hakiki Brimob.
“Brimob dibentuk karena negara ini membutuhkan kekuatan yang terorganisir secara komando dalam menghadapi ancaman separatis dan gangguan keamanan dalam negeri. Namun jati diri Brimob tetap polisi sipil yang beradab, menjunjung hukum, dan menghormati hak asasi manusia,” tegas Kapolda Dadang Hartanto.
Kapolda menekankan bahwa profesionalisme harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan, terutama dalam penegakan hukum.
Ia menggarisbawahi pentingnya ilmu pengetahuan, pelatihan, dan prosedur hukum dalam menjalankan tugas.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. Semua harus berbasis ilmu, latihan, dan hukum yang berlaku. Begitu pula menegakkan hukum, ada prosedur dan keilmuannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda membedakan antara upaya paksa dan kekerasan.
Upaya paksa harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan hukum, dan harus dihentikan ketika ancaman sudah tidak ada.
Menurutnya, indikator keamanan sejati adalah terciptanya keteraturan sosial yang berkeadilan, bukan sekadar ketiadaan konflik.
Pesan paling tajam disampaikan Kapolda terkait moralitas personel.
| Polda Maluku Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Beasiswa, Kerja Luar Negeri dan Kawin Kontrak |
|
|---|
| Warga Bersyukur, Lokasi Longsor di Gunung Malintang Telah Dibangun Talud Penahan |
|
|---|
| Merajut Harmoni di Bumi Raja-Raja: Satbrimob Polda Maluku Gelar Doa Lintas Agama Jelang HUT ke-80 |
|
|---|
| Lewat Kepengurusan Baru BPD HIPMI, Gubernur Maluku Dorong Sinergi untuk Majukan Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Gubernur Maluku Terima Penghargaan Genting Pada Rakornas TPPS di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kapolda-Maluku-Hut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.