Malra Hari Ini
Pelaku Penganiayaan di Ohoi Klanit - Maluku Tenggara Dibekuk Aparat Kepolisian
Ia ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Ohoi Klanit,
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNAMBON.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara (Malra) bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial LL alias Rudi.
Ia ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara.
ronisnya, korban yang berinisial KL alias Kori, merupakan ponakan kandung dari pelaku.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (12/11/2025).
"Benar, pelaku telah kami tangkap dan saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres.
Kapolres membeberkan, insiden kekerasan ini terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu.
Tindakan brutal tersebut diduga kuat dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, kronologi kejadian terungkap dengan jelas.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara meninju pipi kiri korban. Pukulan itu membuat korban langsung terjatuh dan pingsan di jalan,” ungkap AKBP Rian Suhendi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan mengantongi bukti yang cukup, penyidik PPA Polres Malra menetapkan LL alias Rudi sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Diduga Gelapkan Puluhan Juta dan Emas 59 Gram Bersama Istrinya
Baca juga: Warga Bersyukur, Lokasi Longsor di Gunung Malintang Telah Dibangun Talud Penahan
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus bersiap menghadapi proses hukum dengan ancaman kurungan yang tidak ringan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Kapolres.
AKBP Rian Suhendi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya.
Ia memastikan Polres Maluku Tenggara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang berbasis gender.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/LL-Kekerasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.