Penggelapan

Oknum Polisi di Ambon Diduga Gelapkan Puluhan Juta dan Emas 59 Gram Bersama Istrinya

Aipda Ateng Waly dan istrinya Siska Suprapto alias Ona ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (13/11/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
DUGAAN PENGGELAPAN - Seorang ibu rumah tangga atas nama Ona Oce, didampingi kakanya saat melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di loket SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Onum Polisi Dipolisikan dugaan penggelapan uang juta dan emas 59 gram 
  • Laporan dilayangkan ke SPKT Polresta Ambon, Kamis (13/11/2025)

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu rumah tangga, berpakaian kemeja lengan panjang garis-giris biru putih atas nama Ona Oce (37), didampingi kakanya, melaporkan Aipda Ateng Waly dan istrinya Siska Suprapto alias Ona ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (13/11/2025).

Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 10.30 WIT, mereka hadir di Polres dan langsung menuju ruangan Propam dan diarahkan langsung ke SPKT Polresta Ambon untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Pasangan suami istri (Pasutri) dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah serta emas seberat 59 gram milik ibu pelapor. 

Laporan ini merupakan tindak lanjut setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Sebelum melanjutkan pelaporan pidana ke Polresta Ambon, Ona Oce telah melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor, bahkan sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Leihitu, mengingat kejadian terjadi di wilayah itu dan Aipda Ateng bertugas di Polsek yang sama. 

Namun mediasi ditingkat Polsek tidak menemukan titik terang. 

Baca juga: Kunker Polresta Ambon, Kapolda Maluku Tekan Peningkatan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Baca juga: Temui Wamen Hukum RI, Raja Hutumuri Perjuangkan Keadilan Warganya yang Jadi Korban Dibakar

Pelapor kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (31/10/2025).

Setelah laporan diterima, Propam Polresta Ambon memfasilitasi mediasi mediasi yang menghasilkan surat perjanjian. 

Dalam perjanjian tersebut, istri terlapor menyatakan siap mengembalikan emas yang digelapkan dalam waktu satu minggu. 

Sayangnya hingga kini, janji tersebut tidak pernah ditepati. 

Akibatnya, pelapor memutuskan untuk menepuh jalur hukum pidana.  

“Upaya baik telah dilakukan. Kami juga telah melalui tahapan dari mediasi secara kekeluargaan, Bawah ke Polsek, hingga mediasi di Polres tapi tidak dapat hasil. Sehingga laporan ini ditindaklanjuti ke tindak pidana,” ujar Ona Oce, saat ditemui TribunAmbon.com di Polresta Pulau Ambon sekitar pukul 12.00 WIT. 

Dirinya berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan adil tanpa pandang bulu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved