Ambon Hari Ini

Polda Maluku Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Polisi dan Istri

Oknum anggota polisi yang dimaksud adalah Aipda Ateng Waly dan istrinya Siska Suprapto alias Ona.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
MALUKU: Kantor Polda Maluku di kawasan Jalan Sultan Hassanudin Nomor 18, Tantui, Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi mengambil alih penanganan laporan yang diajukan seorang ibu rumah tangga bernama Ona Oce (37), terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum polisi di Ambon dan istrinya.

Pengambilalihan tersebut dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Oknum anggota polisi yang dimaksud adalah Aipda Ateng Waly dan istrinya Siska Suprapto alias Ona.

Kedua sebelumnya dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Kamis (13/11/2025).

Dalam laporan tersebut, pasangan suami istri itu diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah serta emas seberat 59 gram milik ibu pelapor. 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Polda Maluku

“Iya benar,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Sabtu (15/11/2025) terkait pengambilalihan penanganan laporan tersebut. 

Baca juga: Poltekkes Maluku Wisudakan 413 Tenaga Kesehatan Baru

Baca juga: Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon Hingga 50 Persen Tambah Daya

Menurut Kombes Pol Rositah, saat ini proses mediasi sedang berlangsung. 

Terlapor Aipda Ateng Waly telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan emas itu. 

Diketahui, sebelum laporan resmi ke Polresta Ambon, Ona Oce sempat menempuh upaya mediasi dengan pihak terlapor, dan bahkan melaporkan hal tersebut ke Polsek Leihitu, mengingat lokasi kejadian di wilayah itu dan Aipda Ateng bertugas di Polsek yang sama. 

Namun mediasi ditingkat Polsek tidak membuahkan hasil. 

Pelapor kemudian melanjutkan pengaduan ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (31/10/2025).

Setelah laporan diterima, Propam Polresta Ambon memfasilitasi mediasi yang menghasilkan surat pernyataan dituliskan langsung oleh istrinya Aipda Ateng Waly. 

Namun surat pernyataan itu tidak dipatuhi pihak terlapor. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved