Buru Hari Ini
Pembangunan Median Jalan di Perumahan Bukit Permai Namlea Dipertanyakan Warga
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya tengah membangun median jalan
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya tengah membangun median jalan di wilayah Kompleks Bukit Permai, Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Proyek tersebut tercatat dalam Nomor Kontrak 44-301/SP/FSK/APBD/CK/IX Tahun Anggaran 2025, tertanggal 1 September 2025.
Nilai proyek Rp 460 juta dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Tanbers Putra Pratama.
Pantauan TribunAmbon.com pukul 13.00 WIT, Kamis (13/11/2025), tampak telah ditimbnun tanah pada bagian tengahnya, sejumlah tanaman hias juga mulai ditanam.
Selain itu, sejumlah lampu penerangan jalan juga terlihat telah dipasang di sepanjang median.
Baca juga: Warga Bersyukur, Lokasi Longsor di Gunung Malintang Telah Dibangun Talud Penahan
Baca juga: Warga Buru Keluhkan Kebijakan Pemda: Bangunan Usaha Diminta Mundur 7 Meter dari Badan Jalan
Namun, sebagian ruas median masih dalam tahap pengerjaan oleh para pekerja.
Salah seorang pekerja, Gres Tuhumury, mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan dari pemerintah provinsi.
“Ini dari arahan provinsi, kemudian kami hanya melaksanakan,” ujarnya saat ditemui di lokasi pekerjaan.
Gres juga menjelaskan, tenaga kerja di lapangan terbatas.
“Untuk pekerja penyusunan batako median hanya dua orang, dengan panjang median sekitar 400 meter,” tambahnya.
Hingga kini, proyek median jalan tersebut masih terus dikerjakan.
Sementara itu, beberapa warga mempertanyakan alasan pembangunan median di area perumahan yang relatif sepi dan bukan jalur utama kendaraan.
"Kenapa bisa di situ?" tanya salah satu warga Haris Seknun.
Diketahui, hal tersebut diduga tidak mendasar pada :
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Media-Buru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.