Buru Hari Ini

Pembangunan Median Jalan di Perumahan Bukit Permai Namlea Dipertanyakan Warga

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya tengah membangun median jalan

TribunAmbon.com/ Ummi Dalila Temarwut
MEDIAN JALAN - Tampak pembagunan median jalan di kompleks Perumahan Bukit Permai,Kota Namlea,Kabupaten Buru,Kamis (13/11/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya tengah membangun median jalan di wilayah Kompleks Bukit Permai, Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Proyek tersebut tercatat dalam Nomor Kontrak 44-301/SP/FSK/APBD/CK/IX Tahun Anggaran 2025, tertanggal 1 September 2025.

Nilai proyek Rp 460 juta dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. 

Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Tanbers Putra Pratama.

Pantauan TribunAmbon.com pukul 13.00 WIT, Kamis (13/11/2025), tampak telah ditimbnun tanah pada bagian tengahnya, sejumlah tanaman hias juga mulai ditanam.

Selain itu, sejumlah lampu penerangan jalan juga terlihat telah dipasang di sepanjang median. 

Baca juga: Warga Bersyukur, Lokasi Longsor di Gunung Malintang Telah Dibangun Talud Penahan 

Baca juga: Warga Buru Keluhkan Kebijakan Pemda: Bangunan Usaha Diminta Mundur 7 Meter dari Badan Jalan

Namun, sebagian ruas median masih dalam tahap pengerjaan oleh para pekerja.

Salah seorang pekerja, Gres Tuhumury, mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan dari pemerintah provinsi.

“Ini dari arahan provinsi, kemudian kami hanya melaksanakan,” ujarnya saat ditemui di lokasi pekerjaan.

Gres juga menjelaskan, tenaga kerja di lapangan terbatas.

“Untuk pekerja penyusunan batako median hanya dua orang, dengan panjang median sekitar 400 meter,” tambahnya.

Hingga kini, proyek median jalan tersebut masih terus dikerjakan. 

Sementara itu, beberapa warga mempertanyakan alasan pembangunan median di area perumahan yang relatif sepi dan bukan jalur utama kendaraan.

"Kenapa bisa di situ?" tanya salah satu warga Haris Seknun.

Diketahui, hal tersebut diduga tidak mendasar pada : 

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan.(*)
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved