Narkoba di Maluku
Warga Amahusu Pemilik 179 Paket Ganja Dituntut 9 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetappy menuntut Pria 33 Tahun itu lantaran miliki narkoba jenis
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Fiere Vandro Saey alias Vandro dituntut sembilan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetappy menuntut Pria 33 Tahun itu lantaran miliki narkoba jenis ganja dengan berat sebanyak 168,36 gram atau sebanyak 179 paket.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan yang dihadiri Penasihat Hukum, Herbert Diadara di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/6/2022).
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Menurut Christianto Laturiuw, Dana CSR Bisa Turunkan Angka Kemiskinan di Kota Ambon
Baca juga: Pasokan Kurang, Harga Cabai dan Bawang Merah di Kota Ambon Naik
JPU menilai, terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1), yakni, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Untuk diketahui, penangkapan terdakwa berawal dari anggota Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease yabg mendapat informasi terkait kepemilikan narkoba terdakwa.
Aparat kemudian menuju rumah terdakwa dan menggeledah pada tanggal 8 Februari 2022.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 178 paket jenis ganja dengan berat total 168,36 gram.
Ratusan paket itu ditemukan di tumpukan pakaian kotor di rumah terdakwa di Amahusu, Ambon.
Terdakwa menunturkan, paket tersebut dititipkan sementara waktu oleh temannya bernama Rey Thenu (DPO). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pengadilan-sidang-narkoba.jpg)