Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Begini Kronologis Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Keluarga Hatulesila

Penasehat hukum Murti dkk, Yohanis Laritmas, membeberkan kronologi perkara yang menyeret nama keluarga Hatulesila tersebut.

Istimewa
DUGAAN PENIPUAN - Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila saat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang pembayaran tanah kepada Murti dkk. Surat itu ditandatangani saat mediasi di Mapolresta Ambon pada 4 Agustus 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Penasehat hukum Murti dkk, Yohanis Laritmas, membeberkan kronologi perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret nama keluarga Hatulesila.
  • Pada November 2023, Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila menawarkan sebidang tanah kepada 3 kliennya.
  • Kliennya meninjau lokasi dan sepakat soal harga. 
  • Pihak Hatulesila janji memberikan tanah secara bersih, lengkap dengan sertipikat.
  • Kesepakatan pun berlanjut hingga tahap pembayaran, namun sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah oleh keluarga Hatulesila terus berlanjut.

Tiga warga Ambon mengaku menjadi korban setelah membeli sebidang tanah yang dijanjikan terima bersih dengan sertipikat.

Namun belakangan diketahui lahan tersebut masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

Penasehat hukum Murti dkk, Yohanis Laritmas, membeberkan kronologi perkara yang menyeret nama keluarga Hatulesila tersebut.

Ia menjelaskan, persoalan bermula pada November 2023, saat Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila menawarkan sebidang tanah kepada tiga kliennya.

“Setelah ditawarkan, klien kami meninjau langsung lokasi dan sepakat soal harga. Saat itu pihak Hatulesila menjanjikan bahwa klien kami akan menerima tanah secara bersih, lengkap dengan sertipikat atas nama masing-masing,” ujar Yohanis kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/1/2026).

Kesepakatan pun berlanjut hingga tahap pembayaran.

Namun, masalah muncul setelah seluruh uang pembelian dilunasi. 

Sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan, meski kliennya telah berulang kali mendesak.

“Kami tidak pernah menerima sertipikat. Alasannya selalu sama, katanya masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kota Ambon,” jelas Yohanis.

Baca juga: ‎Soal Penyegaran Birokrasi Malteng, Begini Kata Bupati Zulkarnain 

Baca juga: Sirih Pinang Masih Lekat di Keseharian Warga Adat Pulau Buru: Bercak Merah di Jalan Jadi Tanda 

Fakta Mengejutkan di Kantor Pertanahan

Karena tak ada kejelasan, ketiga klien Yohanis mendatangi Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk memastikan status lahan. 

Di sinilah fakta mengejutkan terungkap. Pihak BPN menyatakan bahwa lahan tersebut masih memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berada dalam penguasaan PT Mardika Sarana Engineering.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved