Ambon Hari Ini
Begini Kronologis Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Keluarga Hatulesila
Penasehat hukum Murti dkk, Yohanis Laritmas, membeberkan kronologi perkara yang menyeret nama keluarga Hatulesila tersebut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Penasehat hukum Murti dkk, Yohanis Laritmas, membeberkan kronologi perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret nama keluarga Hatulesila.
- Pada November 2023, Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila menawarkan sebidang tanah kepada 3 kliennya.
- Kliennya meninjau lokasi dan sepakat soal harga.
- Pihak Hatulesila janji memberikan tanah secara bersih, lengkap dengan sertipikat.
- Kesepakatan pun berlanjut hingga tahap pembayaran, namun sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah oleh keluarga Hatulesila terus berlanjut.
Tiga warga Ambon mengaku menjadi korban setelah membeli sebidang tanah yang dijanjikan terima bersih dengan sertipikat.
Namun belakangan diketahui lahan tersebut masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan.
Penasehat hukum Murti dkk, Yohanis Laritmas, membeberkan kronologi perkara yang menyeret nama keluarga Hatulesila tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan bermula pada November 2023, saat Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila menawarkan sebidang tanah kepada tiga kliennya.
“Setelah ditawarkan, klien kami meninjau langsung lokasi dan sepakat soal harga. Saat itu pihak Hatulesila menjanjikan bahwa klien kami akan menerima tanah secara bersih, lengkap dengan sertipikat atas nama masing-masing,” ujar Yohanis kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/1/2026).
Kesepakatan pun berlanjut hingga tahap pembayaran.
Namun, masalah muncul setelah seluruh uang pembelian dilunasi.
Sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan, meski kliennya telah berulang kali mendesak.
“Kami tidak pernah menerima sertipikat. Alasannya selalu sama, katanya masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kota Ambon,” jelas Yohanis.
Baca juga: Soal Penyegaran Birokrasi Malteng, Begini Kata Bupati Zulkarnain
Baca juga: Sirih Pinang Masih Lekat di Keseharian Warga Adat Pulau Buru: Bercak Merah di Jalan Jadi Tanda
Fakta Mengejutkan di Kantor Pertanahan
Karena tak ada kejelasan, ketiga klien Yohanis mendatangi Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk memastikan status lahan.
Di sinilah fakta mengejutkan terungkap. Pihak BPN menyatakan bahwa lahan tersebut masih memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berada dalam penguasaan PT Mardika Sarana Engineering.
| Miris! Pos Polisi di Taman Makmur - Ambon Tak Terurus, Sampah dan Semak Belukar Menumpuk |
|
|---|
| Ribuan Pencari Kerja Alfamart Bali Ikut Seleksi Interview di Kantor Disnaker Ambon |
|
|---|
| Kedapatan Bawa Sajam dan Bom Pipa Rakitan, Dua Pemuda Diamankan Polisi |
|
|---|
| Mahasiswa Keluhkan Jalan Rusak dan Genangan Air di Depan FEB Unpatti Ambon |
|
|---|
| Kebakaran Kapal Perikanan di Dermaga Eri Ambon, Kerugian Capai Rp80 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/hatulesila-baru.jpg)