Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Begini Kronologis Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Keluarga Hatulesila

Penasehat hukum Murti dkk, Yohanis Laritmas, membeberkan kronologi perkara yang menyeret nama keluarga Hatulesila tersebut.

Istimewa
DUGAAN PENIPUAN - Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila saat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang pembayaran tanah kepada Murti dkk. Surat itu ditandatangani saat mediasi di Mapolresta Ambon pada 4 Agustus 2025. 

“Klien kami kaget. Artinya, tanah itu tidak bisa diterbitkan sertipikat hak milik dan tidak bisa dipecah untuk masing-masing klien,” ungkap Yohanis.

BPN Kota Ambon, lanjutnya, sempat menawarkan dua solusi kepada pihak Hatulesila

Pertama, mengajukan permohonan surat pernyataan dari PT Mardika Sarana Engineering bahwa mereka tidak lagi menguasai lahan tersebut. 

Kedua, menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ambon.

“Namun dua opsi itu sama sekali tidak dijalankan oleh pihak Hatulesila. Akibatnya, sertipikat klien kami tidak dapat diproses sampai hari ini,” tegasnya.

Dalam proses mediasi di Kantor Pertanahan, diperoleh fakta lain. 

Pihak Hatulesila disebut sudah mengetahui sejak awal bahwa lahan tersebut masih berada dalam penguasaan PT Mardika Sarana Engineering.

Upaya persuasif pun dilakukan. Ketiga kliennya mencoba mendekati keluarga Hatulesila untuk memastikan kelanjutan pengurusan sertipikat. 

Namun, yang diterima hanyalah janji tanpa realisasi.

Situasi makin memanas ketika pada 12 September 2024, pihak PT Mardika Sarana Engineering memasang papan larangan membangun di atas lahan tersebut. 

Pemasangan palang itu menjadi titik balik bagi para korban.

“Setelah dipasangi larangan, klien kami mendatangi keluarga Hatulesila dan meminta pengembalian uang karena merasa telah ditipu,” kata Yohanis.

Saat itu, pihak Hatulesila sempat berjanji akan mengembalikan uang pembelian. 

Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Somasi hingga Mediasi di Polresta Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved