Rabu, 29 April 2026

Ambon Hari Ini

Begini Kronologis Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Keluarga Hatulesila

Penasehat hukum Murti dkk, Yohanis Laritmas, membeberkan kronologi perkara yang menyeret nama keluarga Hatulesila tersebut.

Istimewa
DUGAAN PENIPUAN - Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila saat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang pembayaran tanah kepada Murti dkk. Surat itu ditandatangani saat mediasi di Mapolresta Ambon pada 4 Agustus 2025. 

Merasa dirugikan, kuasa hukum korban melayangkan tiga kali surat somasi. 

Karena tak ada itikad baik, perkara berlanjut ke tahap mediasi di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 4 Agustus 2025.

Hasilnya, di Mapolresta Ambon, Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti uang pembayaran tanah senilai Rp 767.500.000. 

Pengembalian itu dijanjikan paling lambat 10 Desember 2025.

Namun, hingga batas waktu berakhir, uang tersebut tak juga dikembalikan.

Resmi Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Murti (44) resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 23 Desember 2025. 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.

Dalam laporannya, Murti mengadukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Tiga nama dilaporkan sebagai terlapor, yakni Jacobus Hatulesila, Wenand Hatulesila, dan Jan Wilem Hatulesila.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. 

Kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan objektif agar hak-hak kliennya dapat dipulihkan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual beli tanah.

Menanggapi laporan itu, kuasa hukum keluarga Hatulesila, Henry Lusikooy, membantah adanya unsur penipuan dan penggelapan. 

Ia menyatakan objek tanah seluas kurang lebih 725 meter persegi yang dijual kepada Murti dan kawan-kawan merupakan objek yang nyata dan sah, baik secara fisik maupun yuridis.

Henry mengakui bahwa di atas tanah tersebut pernah terbit SHGB, namun masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2012 dan tidak pernah diperpanjang. 

Ia merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menurutnya mengatur bahwa tanah kembali ke pemegang Hak Milik setelah HGB berakhir.

Menurut Henry, persoalan muncul akibat hambatan administratif di Kantor Pertanahan Kota Ambon, bukan karena adanya niat jahat dalam transaksi jual beli tanah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved