Selasa, 28 April 2026

Ambon Hari Ini

Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, Barang Bukti 16 Paket Siap Edar

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. 

Freepik
Ilustrasi sabu 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Ambon.
  • Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (25/4/2026).
  • Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15). Mereka ditangkap sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Ambon.

Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (25/4/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15). Mereka ditangkap sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan tim menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pada malam harinya.

“Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung bergerak dan mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Terbukti Manipulasi Informasi Elektronik, Mey Pesiwarissa Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

Baca juga: Pemuda Buru Soroti Dugaan Rekayasa Pangkat Direktur RSUD Buru

16 Paket Sabu dan Alat Hisap Disita

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. 

Barang tersebut disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, antara lain:
•38 plastik klip kosong
•1 unit ponsel iPhone 13
•2 kaca pireks
•2 sedotan
•1 alat hisap (bong)
•2 korek api gas

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambah Kombes Rositah.

Polisi juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika pada barang bukti yang ditemukan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved