Rabu, 29 April 2026

Ambon Hari Ini

Terbukti Manipulasi Informasi Elektronik, Mey Pesiwarissa Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

pixabay.com/Free-Photos
Ilustrasi Informasi Elektronik 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Meiwiyah Hamid alias Jeslinda Mey Pesiwarissa alias Mey dalam perkara manipulasi informasi elektronik.
  • Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang otentik.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Meiwiyah Hamid alias Jeslinda Mey Pesiwarissa alias Mey dalam perkara manipulasi informasi elektronik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 13 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, dengan hakim anggota Iqbal Albanna dan Dedy Lean Sahusilawane.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang otentik.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman:
•Pidana penjara selama 1 bulan 15 hari
•Denda sebesar Rp1.000.000 subsider 1 hari kurungan

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Pemuda Buru Soroti Dugaan Rekayasa Pangkat Direktur RSUD Buru

Baca juga: Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam putusannya, pengadilan turut memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Printout akun media sosial Facebook, Instagram, dan TikTok yang menggunakan identitas korban

Printout konten berisi kalimat yang menyerang nama baik korban

Satu kartu SIM Telkomsel yang digunakan untuk meregistrasi akun-akun tersebut

Perkara dengan nomor 297/Pid.Sus/2025/PN Amb ini ditangani oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Hubertus Tanate, Febyanti Lientje Sahetapy, dan Susi Elisabeth Akerina.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Saat ini, status perkara telah memasuki tahap minutasi.

Kuasa Hukum Korban Kecewa

Kuasa hukum korban, Bryan Kariuw, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved