Ambon Hari Ini
Terbukti Manipulasi Informasi Elektronik, Mey Pesiwarissa Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Meiwiyah Hamid alias Jeslinda Mey Pesiwarissa alias Mey dalam perkara manipulasi informasi elektronik.
- Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang otentik.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Meiwiyah Hamid alias Jeslinda Mey Pesiwarissa alias Mey dalam perkara manipulasi informasi elektronik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 13 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, dengan hakim anggota Iqbal Albanna dan Dedy Lean Sahusilawane.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang otentik.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman:
•Pidana penjara selama 1 bulan 15 hari
•Denda sebesar Rp1.000.000 subsider 1 hari kurungan
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Pemuda Buru Soroti Dugaan Rekayasa Pangkat Direktur RSUD Buru
Baca juga: Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana
Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam putusannya, pengadilan turut memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Printout akun media sosial Facebook, Instagram, dan TikTok yang menggunakan identitas korban
Printout konten berisi kalimat yang menyerang nama baik korban
Satu kartu SIM Telkomsel yang digunakan untuk meregistrasi akun-akun tersebut
Perkara dengan nomor 297/Pid.Sus/2025/PN Amb ini ditangani oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Hubertus Tanate, Febyanti Lientje Sahetapy, dan Susi Elisabeth Akerina.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Saat ini, status perkara telah memasuki tahap minutasi.
Kuasa Hukum Korban Kecewa
Kuasa hukum korban, Bryan Kariuw, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
| Rotasi Besar di Polresta Ambon, Sejumlah Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas |
|
|---|
| Aksi Gemilang Marciano, Pembalap Maluku Rebut Podium di Indonesia Junior Talent Cup Mandalika 2026 |
|
|---|
| Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
| Gerakan Jumat Berkah di Ambon, TNI Ajak Masyarakat Hidupkan Budaya Korve |
|
|---|
| Mantan Kanit Narkoba Dulu Dipecat Kasus Narkoba, Kini Jadi Tersangka Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-memeriksa-laptop.jpg)