Ambon Hari Ini
Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, Barang Bukti 16 Paket Siap Edar
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, kedua terduga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dikenakan tergolong berat, tergantung hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” imbaunya.(*)
Berita Terkait: #Ambon Hari Ini
| Rotasi Besar di Polresta Ambon, Sejumlah Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas |
|
|---|
| Aksi Gemilang Marciano, Pembalap Maluku Rebut Podium di Indonesia Junior Talent Cup Mandalika 2026 |
|
|---|
| Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
| Gerakan Jumat Berkah di Ambon, TNI Ajak Masyarakat Hidupkan Budaya Korve |
|
|---|
| Mantan Kanit Narkoba Dulu Dipecat Kasus Narkoba, Kini Jadi Tersangka Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu.jpg)