Rabu, 29 April 2026

Ambon Hari Ini

Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, Barang Bukti 16 Paket Siap Edar

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. 

Freepik
Ilustrasi sabu 

Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, kedua terduga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman pidana yang dikenakan tergolong berat, tergantung hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” imbaunya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved