Minggu, 10 Mei 2026

Lahan Amahusu

Terancam Kehilangan Rumah di Amahusu, Reymond: Apa Gunanya Sertipikat?

Reymond, seorang karyawan swasta, mengaku membeli rumah beserta lahan senilai Rp 550 juta dari Nanda Silooy pada Oktober 2022. 

Tayang: | Diperbarui:
Jenderal/Jenderal Louis MR
WARGA TERDAMPAK - Salah seorang warga Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kota Ambon, Reymond Nahumury (50) saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (17/12/2025). Ia mengaku heran rumahnya masuk dalam target eksekusi padahal ia telah membeli lahan beserta rumahnya itu dan bahkan memiliki sertipikat tanah. 

Ringkasan Berita:
  • Reymond Nahumury (50) bersama keluarganya di Negeri Amahusu menerima surat rencana eksekusi rumah dari Pengadilan Negeri Ambon pada tahun 2025. 
  • Padahal, rumah yang ia tempati dibeli secara sah, lengkap dengan sertipikat tanah yang dikeluarkan negara.
  • Reymond mengaku membeli rumah beserta lahan senilai Rp 550 juta dari Nanda Silooy pada Oktober 2022.
  • Sebelum transaksi dilakukan, ia memastikan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sertipikat tanah, dalam kondisi lengkap dan tidak bermasalah.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rasa aman Reymond Nahumury (50) bersama keluarganya di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mendadak runtuh setelah menerima surat rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon pada tahun 2025. 

Padahal, rumah yang ia tempati dibeli secara sah, lengkap dengan sertipikat tanah yang dikeluarkan negara.

Reymond, seorang karyawan swasta, mengaku membeli rumah beserta lahan senilai Rp 550 juta dari Nanda Silooy pada Oktober 2022. 

Sebelum transaksi dilakukan, ia memastikan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sertipikat tanah, dalam kondisi lengkap dan tidak bermasalah.

“Saya tidak asal beli. Saya cek dulu sertipikatnya, semua ada dan sah. Baru saya berani beli,” kata Reymond saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (17/12/2025).

Ia mulai menempati rumah tersebut bersama keluarganya pada awal 2023. 

Bahkan, beberapa bagian rumah telah ia renovasi dengan dana hasil kerja keras bertahun-tahun.

“Ini rumah pertama dan satu-satunya saya. Saya kumpul uang dari gaji, menabung lama baru bisa beli rumah ini,” ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Janji Renovasi Rumah Warga Terdampak Bentrok di Liang - Malteng

Baca juga: Warga Minta Pemkab SBT Perhatikan Jalan dan Jembatan di Gunung Bati

Namun ketenangan itu berubah menjadi kepanikan ketika ia menerima surat eksekusi pada 2025. 

Reymond mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa lahan antar keluarga Waas yang kini menyeret rumahnya sebagai objek eksekusi.

“Saya kaget sekali. Panik. Bingung. Ini masalah apa sebenarnya? Kami sekeluarga tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Reymond sempat menanyakan persoalan tersebut kepada para tetangga dan juga menghubungi penjual rumah sebelumnya. 

Namun, jawaban yang ia terima justru menambah kebingungan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved