Lahan Amahusu
Terancam Kehilangan Rumah di Amahusu, Reymond: Apa Gunanya Sertipikat?
Reymond, seorang karyawan swasta, mengaku membeli rumah beserta lahan senilai Rp 550 juta dari Nanda Silooy pada Oktober 2022.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Reymond Nahumury (50) bersama keluarganya di Negeri Amahusu menerima surat rencana eksekusi rumah dari Pengadilan Negeri Ambon pada tahun 2025.
- Padahal, rumah yang ia tempati dibeli secara sah, lengkap dengan sertipikat tanah yang dikeluarkan negara.
- Reymond mengaku membeli rumah beserta lahan senilai Rp 550 juta dari Nanda Silooy pada Oktober 2022.
- Sebelum transaksi dilakukan, ia memastikan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sertipikat tanah, dalam kondisi lengkap dan tidak bermasalah.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rasa aman Reymond Nahumury (50) bersama keluarganya di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mendadak runtuh setelah menerima surat rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon pada tahun 2025.
Padahal, rumah yang ia tempati dibeli secara sah, lengkap dengan sertipikat tanah yang dikeluarkan negara.
Reymond, seorang karyawan swasta, mengaku membeli rumah beserta lahan senilai Rp 550 juta dari Nanda Silooy pada Oktober 2022.
Sebelum transaksi dilakukan, ia memastikan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sertipikat tanah, dalam kondisi lengkap dan tidak bermasalah.
“Saya tidak asal beli. Saya cek dulu sertipikatnya, semua ada dan sah. Baru saya berani beli,” kata Reymond saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (17/12/2025).
Ia mulai menempati rumah tersebut bersama keluarganya pada awal 2023.
Bahkan, beberapa bagian rumah telah ia renovasi dengan dana hasil kerja keras bertahun-tahun.
“Ini rumah pertama dan satu-satunya saya. Saya kumpul uang dari gaji, menabung lama baru bisa beli rumah ini,” ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Janji Renovasi Rumah Warga Terdampak Bentrok di Liang - Malteng
Baca juga: Warga Minta Pemkab SBT Perhatikan Jalan dan Jembatan di Gunung Bati
Namun ketenangan itu berubah menjadi kepanikan ketika ia menerima surat eksekusi pada 2025.
Reymond mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa lahan antar keluarga Waas yang kini menyeret rumahnya sebagai objek eksekusi.
“Saya kaget sekali. Panik. Bingung. Ini masalah apa sebenarnya? Kami sekeluarga tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Reymond sempat menanyakan persoalan tersebut kepada para tetangga dan juga menghubungi penjual rumah sebelumnya.
Namun, jawaban yang ia terima justru menambah kebingungan.
| Soal Eksekusi Lahan Dusun Kebun Cengkeh Amahusu: Ditunda Bukan Dibatalkan |
|
|---|
| Kuasa Hukum 21 Rumah di Amahusu Pertanyakan Eksekusi Lahan PN Ambon |
|
|---|
| Menelusuri Jejak Eksekusi Lahan Dusun Kebun Cengkeh: Sengketa Keluarga Ancam Nasib Puluhan Warga |
|
|---|
| 2 Kali Mahasiswa Demo, PN Ambon Masih Bungkam Soal Lahan Kebun Cengkeh |
|
|---|
| Aksi Penolakan Eksekusi Lahan di Kebun Cengkeh–Amahusu, Massa Aksi Serahkan 5 Tuntutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/raymond-amahusu.jpg)