Sabtu, 2 Mei 2026

Lahan Amahusu

2 Kali Mahasiswa Demo, PN Ambon Masih Bungkam Soal Lahan Kebun Cengkeh

Pengadilan Negeri (PN) Ambon hingga kini masih memilih bungkam seribu bahasa soal rencana eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa/Jenderal Louis MR
EKSEKUSI LAHAN - Warga Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, menolak keras rencana eksekusi lahan yang mengancam 21 rumah warga di wilayah tersebut, Selasa (25/11/2025) siang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketidakpastian hukum menyelimuti rencana eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (18/12/2025).

Meski gelombang protes mahasiswa telah dua kali mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pihak pengadilan hingga kini masih memilih bungkam seribu bahasa.

Hingga kini tidak ada satu pun jawaban resmi yang dikantongi massa aksi. 

Padahal, integritas lembaga peradilan di ibu kota Provinsi Maluku ini tengah dipertaruhkan menyusul dugaan prosedur eksekusi yang cacat hukum.

Baca juga: Sagu Harus Jadi Identitas SBT, Bupati Fachri: Hilirisasi Tidak Akan Pernah Mati

Baca juga: Perkara Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Tanimbar, Dua Terdakwa Mulai Sidang di Ambon

Sebelumnya pada 24 November 2025, puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku menjadi pembuka tabir persoalan ini.

Dipimpin oleh koordinator lapangan Karim Tamarele, mereka menuntut Ketua PN Ambon, Nova Loura Sasube, untuk:

  • Menghentikan Total Eksekusi: Mendesak pembatalan proses eksekusi yang didasarkan pada surat yang diduga cacat hukum.
  • Audit Internal: Melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Panitera atas penerbitan administrasi yang dinilai bermasalah.
  • Transparansi Publik: Menjelaskan dasar hukum dan urgensi penerbitan surat eksekusi tersebut.

Tak berselang lama, giliran aktivis Garda NKRI yang mendatangi PN Ambon pada 3 Desember 2025.

Koordinator Lapangan, Farhan Tukmuli, membawa 5 tuntutan tajam yang lebih teknis, diantaranya:

  • Objek Melebihi Putusan: Menemukan fakta bahwa objek dalam permohonan eksekusi melebihi putusan pengadilan atau terdapat perbedaan batas-batas lahan.
  • Evaluasi Tahapan: Meminta peninjauan ulang mulai dari proses Aanmaning (teguran) hingga Constatering (pencocokan) yang dianggap tidak sinkron.

Janji Manis Juru Bicara PN Ambon

Saat aksi kedua berlangsung, Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, sempat menemui massa dan memberikan harapan. 

Ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi telah diterima dan akan segera disikapi oleh pimpinan.

"Aspirasinya ditampung untuk akan disikapi pimpinan," ujar Yefri kepada TribunAmbon.com, Rabu (3/12/2025).

Namun, janji tersebut seolah menguap. 

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan resmi yang dinanti-nantikan oleh SEMMI, PMI, maupun Garda NKRI tidak kunjung terbit.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved