Maluku Terkini
Propam Polda Maluku Ambil Alih Kasus, Aipda Ateng Janji Kembalikan Emas pada 20 November 2025
Pernyataan ini dituliskan setelah Propam Polda Maluku mengambil alih kasusnya dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Leas
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aipda Ateng Waly resmi tuliskan surat pernyataan akan mengembalikan emas milik Ibu Ani Oce.
Pernyataan ini dituliskan setelah Propam Polda Maluku mengambil alih kasusnya dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan melakukan upaya mediasi pada Jumat (14/11/2025).
Hal ini terkait dengan laporan yang dilayangkan Ona Oce (anak dari Ani Oce), terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Aipda Ateng bersama istrinya Siska Stinto Suprapto alias Ona.
Dalam laporan polisi, disebutkan pasangan suami istri itu diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah serta emas seberat 59 gram milik ibu pelapor.
Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani langsung Aipda Ateng Waly di Polda Maluku dan diikuti istrinya bersama dengan pelapor dan kakanya.
Baca juga: Polda Maluku Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Polisi dan Istri
Baca juga: Kompolnas Dukung Divpropam Mabes Polri Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Irwasda Polda Maluku
Dalam surat pernyataan dituliskan bahwa dirinya siap mengembalikan emas dengan total 59 gram milik Ani Oce pada Kamis 20 November 2025.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dikembalikan, maka dirinya siap menggantikannya dengan uang tunai sesuai dengan harga emas saat itu.
Namun jika kedua hal ini tidak terpenuhi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Surat pernyataan ini pun dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Sabtu (15/11/2025).
“Iya Benar, Dimediasi oleh propam polda dan terlapor berjanji akan mengganti emas milik pelapor pada hari kamis tanggal 20 november 2025,” kata Kombes Pol Rositah melalui pesan WhatsApp.
Berikut isi dalam surat pernyataan itu dengan identitas yang tertera atas nama Aipda Ateng Waly, ;
Dengan ini menyatakan bahwa: SAYA SIAP MENGANTI EMAS YANG HILANG MILIK IBU ANI OCE, PADA HARI KAMIS TANGGAL 20 NOVEMBER 2025 APABILA PADA HARI TERSEBUT EMAS YANG SEBANYAK 59 gram TIDAK DI KEMBALIKAN, MAKA SAYA SIAP MENGANTI EMAS TERSEBUT DENGAN UANG TUNAI SESUAI DENGAN HARGA EMAS DI PASAR YAING BERLAKU SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT. APABILA SAYA INGKAR DARI DERNYATAAN INI SAYA SIAP DI PROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU.
Diketahui, pernyataan tertulis seperti ini telah dua kali dibuat.
Pertama dituliskan dengan tanda tangan dan mengatasnamakan istrinya yakni Siska Stinto Suprapto, saat upaya mediasi oleh Propam Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Namun, surat pernyataan itu tidak dipenuhi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/AipdaAteng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.