Irwasda Berkasus

Kompolnas Dukung Divpropam Mabes Polri Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Irwasda Polda Maluku

Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diduga kuat tersangkut serangkaian pelanggaran berat Kode Etik Profesi

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Humas Polda Maluku
Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol. Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diduga kuat tersangkut serangkaian pelanggaran berat Kode Etik Profesi 

Ringkasan Berita:Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diduga kuat tersangkut serangkaian pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
  • Suap Penangguhan Penahanan
  • Jual Beli Kelulusan Bintara
  • Pemerasan Dana Operasi

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Di tengah upaya gencar Polri melakukan reformasi internal dan perbaikan citra.

Institusi kepolisian di Maluku dikejutkan oleh kabar tak sedap.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diduga kuat tersangkut serangkaian pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Dugaan pelanggaran yang muncul ke publik ini mencakup isu sensitif.

Mulai dari penerimaan uang suap terkait penanganan perkara, janji kelulusan seleksi Bintara, hingga ancaman mutasi jabatan di lingkungan Polda Maluku. 

Kabar ini seolah menjadi guncangan bagi Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, yang sedang bekerja keras membenahi kinerja kepolisian di wilayah tersebut.

Menyikapi dugaan serius ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri langsung bergerak cepat. 

Birowabprof Divpropam Polri telah menggelar audit investigasi intensif di lingkungan Polda Maluku, dan sejumlah anggota kepolisian telah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Irwasda Polda Maluku Kombes Hutagaol Diduga Terima Uang tuk Loloskan Peserta Seleksi Bintara 2025

Baca juga: Kepala Desa Hunuth Lantik Tim Pembina Posyandu Masa Bakti 2025-2030

Langkah tegas Mabes Polri ini merujuk pada Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/3449/XI/WAS.2.4./2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2025.

Langkah proaktif Propam ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menegaskan pentingnya proses yang transparan dan berujung pada tindak lanjut konkret.

"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Propam Polri. Yang paling penting, apapun hasilnya harus ada tindak lanjutnya. Ini untuk menjaga akuntabilitas yang dilakukan oleh Propam," ujar M. Choirul Anam kepada TribunAmbon.com, Sabtu (15/11/2025).

Anam menekankan bahwa akuntabilitas sangat krusial dalam penyelesaian kasus ini. 

"Kalau terbukti harus dapat sanksi, kalau tidak terbukti harus ada pemulihan nama bagi Irwasda," tegasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved