Irwasda Berkasus

Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Hutagaol Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri: Tiga Kasus Berat

Dugaan pelanggaran ini mencakup penerimaan uang suap terkait penanganan perkara, janji kelulusan seleksi Bintara,

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Humas Polda Maluku
Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Dugaan pelanggaran ini mencakup penerimaan uang suap terkait penanganan perkara, janji kelulusan seleksi Bintara, hingga ancaman mutasi jabatan.

Menyikapi dugaan serius ini, Birowabprof Divisi Propam Polri langsung bergerak cepat dengan menggelar audit investigasi intensif di lingkungan Polda Maluku. 

Langkah ini merujuk pada Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/3449/XI/WAS.2.4./2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2025.

Baca juga: Irwasda Diduga Terlibat Kasus 86 Tersangka PETI Buru, Kabid Humas: Tunggu Hasil Lidik

Baca juga: Sepekan Berlalu Kasus Dugaan 86 PETI Gunung Botak, Irwasda Polda Maluku Belum Tersentuh

Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, setidaknya ada tiga poin pelanggaran mencolok yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang berpotensi merusak citra Korps Bhayangkara:

  • Suap Penangguhan Penahanan: Kombes Pol. Hutagaol diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanan tersangka atas nama Buhari Muslim yang tersangkut perkara di Polres Buru.
  • Jual Beli Kelulusan Bintara: Ia juga diduga menerima sejumlah uang dengan iming-iming menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Tahun Anggaran 2025 berinisial GS.
  • Pemerasan Dana Operasi: Hutagaol dituding meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Ambon, disertai ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Sebagai tindak lanjut dari audit investigasi tersebut, anggota Divpropam Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga anggota kepolisian yang berstatus sebagai saksi kunci pada Senin, 10 November 2025. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan perwira menengah tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil.

Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang dihubungi saat TribunAmbon.com, Jumat (14/11/2025) memilih untuk enggan berkomentar mengenai tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Sama halnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, yang juga diupayakan untuk dikonfirmasi, belum memberikan jawaban resmi terkait langkah-langkah yang diambil Polda Maluku seiring berlangsungnya audit investigasi dari Propam Polri.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi ujian berat bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang.

Terutama di tingkat perwira tinggi yang seharusnya menjadi pengawas internal. 

Publik kini menantikan transparansi dan ketegasan hasil dari audit investigasi Birowabprof Divpropam Polri. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved