Maluku Terkini

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi Atlet, Oknum Guru SMA di Malteng Disorot

Kasus ini menjadi sorotan mengingat dugaan kejahatan dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak didiknya.

Freepik
Ilustrasi kekerasan seksual. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dunia pendidikan di Maluku kembali tercoreng setelah seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswa.

Terlapor berinisial JBN, yang diketahui merupakan guru olahraga di sekolah tersebut, dilaporkan pada Selasa (11/11/2025) ke SPKT Polda Maluku. 

Baca juga: Irwasda Polda Maluku Kombes Hutagaol Diduga Terima Uang tuk Loloskan Peserta Seleksi Bintara 2025

Baca juga: Berikut Lima Layanan Call Center 112 Pemkot Ambon, Tuk Penanganan Kedaruratan Masyarakat 

Kasus ini menjadi sorotan mengingat dugaan kejahatan dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak didiknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban kekerasan seksual tersebut adalah seorang atlet yang belum lama ini mengikuti sebuah kegiatan atau event olahraga di Jakarta.

Ironisnya, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban berada di bawah pengawasan terlapor. 

Oknum guru JBN diketahui merupakan salah satu pendamping resmi rombongan atlet dari Maluku Tengah dalam kegiatan olahraga dimaksud. 

Status JBN sebagai pendamping seharusnya menjamin keamanan dan perlindungan korban selama berada jauh dari pengawasan orang tua.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi membenarkan adanya laporan yang masuk dan menyatakan bahwa jajaran kepolisian telah mengambil langkah cepat.

"Penyelidikan terkait kasus tersebut sudah dilakukan. Surat panggilan terhadap korban dan saksi telah dibuat untuk dimintai keterangan minggu depan," ujar Kombes Rositah saat dikonfirmasi wartawan di Ambon, Jumat (14/11/2025).

Hal ini menandakan keseriusan pihak Polda Maluku dalam menangani kasus yang melibatkan oknum pendidik dan anak di bawah umur.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. 

Pendalaman ini dilakukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dan memastikan kejelasan status hukum terlapor JBN.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum pendidik.

Sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak sekolah dan dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pembimbing dan pendamping kegiatan siswa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved