Narkoba di Maluku

Sempat Buang Narkoba Saat Ditangkap, Pemuda Jalan Baru Ambon Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis empat tahun penjara telah dinyatakan majelis hakim bagi terdakwa Risky Vijay Mandra, pemuda Jalan Baru, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Vonis empat tahun penjara telah dinyatakan majelis hakim bagi terdakwa Risky Vijay Mandra, pemuda Jalan Baru, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Pasalnya, pemuda 25 tahun itu tertangkap tengah bertransaksi narkoba jenis ganja di depan Indomaret Pohon Pule, Sabtu (20/3/2021).

Ketua Majelis Hakim, Nova Salmon membacakan vonis di hadapan terdakwa didampingi Pengacara, Dino Huliselan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Secretchill Pentury di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (26/11/2021)

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizky selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahan," kata majelis hakim.

Majelis hakim sepakat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Yusuf Wally Minta DLHP Kota Ambon Naikan Tarif Retribusi Sampah Pasar

Baca juga: Siapkan 9000 Ton, Bulog Jamin Stok Beras Aman Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Ambon.

Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui, putusan itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Pada sidang beragenda pembacaan tuntutan, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun bagi terdakwa.

Terdakwa sebelumnya ditangkap depan Indomaret pohon pule pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIT lalu.

Penangkapan berawal dari sebuah informasi akan ada transaksi di kawasan itu oleh informan.

Lantas Petugas Ditresnarkoba lakukan pemantauan dan menemukan terdakwa.

Saat diamankan, terdakwa mengaku telah membuang barang bukti didepan Indomaret.

Barang bukti itu berupa dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam bungkusan rokok.

Terdaka mengakui mendapatkan narkoba itu dari Ryan Tehuayo (berkas perkara terpisah). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved