Narkoba di Maluku

Bandar Narkoba di Kota Tual – Maluku Divonis 7 Tahun Penjara

Tak hanya pidana badan, Pimpinan Majelis Hakim, Rahmat Selang juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bandar Narkoba asal Kota Tual, Provinsi Maluku, Abdul Hamid Bugis alias Reven divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/10/2021).

Tak hanya pidana badan, Pimpinan Majelis Hakim, Rahmat Selang juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subside empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Abdul Hamid Bugis alias Reven dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin sore.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Reven telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Baca juga: Dukung Pengentasan Kemiskinan, Wapres Apresiasi Kontribusi PLN Hadirkan Listrik di Desa Terpencil

Baca juga: Ajak Demo Lewat Sosmed Berujung Tuntutan 10 Bulan Penjara, Risman Solissa Disebut Langgar UU ITE

“Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut majelis hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tunutun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina Ubleeuw.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subside enam bulan kurungan.

Terdakwa Reven sebelumnya ditangkap lantaran memiliki total 11 paket sabu seberat 105,76 gram, Kamis (11/3/2021) sore.

Satu paket itu ditemukan saat penangkapan dan 10 paket lainnya dirumah terdakwa di kawasan Kiom, Jalan Merdeka Raya, Kota Tual, Provinsi Maluku.

Saat penggeledahan dirumah, terdakwa sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan kamar orang tuanya dan bukan kamarnya untuk digeledah.
Petugas yang tak percaya lalu mencari kamar terdakwa dan pintu masuk kamar terdakwa berada dibagian samping rumah.
Setelah masuk ke dalam kamar, petugas menemukan 10 paket sabu berukuran kecil lainnya di atas meja dalam kamar tersebut, dengan total berat 105,76 gram.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved